Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia bersiap mengajukan langkah hukum banding setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring, Selasa (14/4/2026).
Langkah hukum tersebut diambil karena putusan dianggap memicu kekhawatiran besar di kalangan investor asing terkait kepastian hukum di Indonesia, seperti dilansir dari Investortrust.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku industri telah menyepakati upaya banding atas keputusan yang dinilai memiliki banyak kejanggalan tersebut.
"Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU. Semua teman-teman sudah sepakat, ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut banding atas putusan tersebut," ujar Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.
Ketidakpastian hukum ini memicu respons negatif dari para penanam modal yang mulai melirik pasar di negara Asia Tenggara lainnya.
"Sehingga ada beberapa (investor) yang sudah mulai berencana mengalihkan (investasi) ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam," kata Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.
Menurutnya, kekhawatiran para pemegang saham semakin diperparah oleh sikap KPPU yang mengabaikan regulasi dari otoritas sektor keuangan resmi.
"Saya beberapa kali berbicara dengan para shareholder bahwa kekhawatiran ini sangat tinggi, di mana kepastian hukum di Indonesia ini sangat rawan dan sangat lemah menurut beberapa investor. Yang dikhawatirkan investor adalah surat dari OJK ini sudah ada tapi KPPU tidak melihat dan mengesampingkan hal ini," ucap Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.
Meskipun pelaku usaha telah memangkas margin keuntungan demi menjaga keberlanjutan industri, regulasi persaingan usaha ini diprediksi membawa dampak buruk bagi ekosistem digital secara luas.
"Keputusan (KPPU) ini, satu, menghancurkan industri; kedua, tentunya investor akan lari; yang ketiga adalah yang berbahaya, di mana pinjol (pinjaman online) ilegal akan semakin marak," ujar Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.
Sebelumnya, KPPU menetapkan puluhan penyelenggara pinjaman daring bersalah atas dugaan kartel suku bunga akibat penerapan batas atas biaya pinjaman yang dinilai memicu koordinasi harga.