Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah berhasil menyelesaikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan regulasi yang dikenal sebagai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini membawa sejumlah pembaruan signifikan.
Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan poin-poin utama perubahan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran menteri terkait, mulai dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hekal menjelaskan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyepakati struktur UU baru ini yang mencakup 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan. Secara keseluruhan, terdapat 145 pasal yang menjadi hasil dari pengolahan mendalam terhadap masukan berbagai pihak.
Proses penyusunan ini didasarkan pada tinjauan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemerintah. DIM tersebut terdiri atas 805 poin pada batang tubuh undang-undang dan 407 poin pada bagian penjelasan.
Rincian pengolahan daftar masalah dalam pembahasan RUU ini meliputi:
- Sebanyak 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan statusnya tetap atau tidak berubah.
- Terdapat 167 perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 perubahan serupa pada bagian penjelasan.
- Perubahan substansi dilakukan pada 31 poin batang tubuh dan 11 poin pada bagian penjelasan.
- Panja menambahkan substansi baru pada 76 poin batang tubuh serta 60 poin pada penjelasan.
- Sebanyak 46 poin pada batang tubuh dan 33 poin penjelasan resmi dihapus dari draf terbaru.
Statistik di atas menunjukkan betapa dinamisnya pembahasan yang dilakukan oleh Panja untuk mengakomodasi isu-isu terkini di sektor keuangan. Berbagai topik baru yang muncul selama rapat kerja juga turut diintegrasikan ke dalam draf final.
Setelah melakukan pendalaman terhadap berbagai isu strategis, Panja dan pemerintah akhirnya menyepakati 17 materi muatan pokok. Materi ini menjadi fondasi utama dalam penguatan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia ke depannya.
Daftar 17 pokok materi dan pengaturan baru dalam RUU P2SK adalah sebagai berikut:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Reformasi kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI secara berkala oleh DPR.
- Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan konvensional dan syariah.
- Ketentuan mengenai demutualisasi Bursa Efek di pasar modal Indonesia.
- Regulasi terkait transfer margin dalam setiap transaksi di pasar keuangan.
- Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
- Proses resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bermasalah.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan dan tata kelola bursa mineral serta komoditas strategis.
- Pengawasan dan pengaturan aset kripto sebagai instrumen keuangan.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman online dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di wilayah Indonesia.
- Kebijakan penanganan terhadap piutang macet yang dialami pelaku UMKM.
- Ketentuan penyelidikan, penyidikan, serta penerapan keadilan restoratif di sektor keuangan.
- Prosedur penanganan dan pengawasan terhadap bank yang berada dalam status penyehatan.
Poin-poin di atas mencerminkan upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tantangan digitalisasi serta perlindungan konsumen. Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan satgas khusus untuk memberantas praktik ilegal di dunia maya.
Selain itu, evaluasi kinerja lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS oleh parlemen menjadi langkah baru dalam memperkuat transparansi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Tabel Ringkasan Perubahan Struktur Pasal RUU P2SK:
| Komponen Struktur | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Total Pasal Perubahan | 145 Pasal |
| Jumlah Pasal Romawi | 2 Pasal |
| Angka Perubahan | 10 Angka |
| Total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) | 1.212 Poin |
Tabel tersebut menggambarkan kerangka hukum yang disusun untuk merevisi aturan sebelumnya demi menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, RUU ini akan segera melangkah ke tahapan legalisasi berikutnya.
Semua fakta dan data dalam laporan ini merujuk pada hasil rapat kerja resmi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Penyesuaian aturan ini diprediksi akan membawa dampak besar bagi ekosistem investasi dan perbankan di tanah air.