Komedian Yadi Sembako menyatakan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 198 juta yang menyeret namanya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada Jumat (10/4/2026). Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan sejak September 2023.
Penyelesaian ini tercapai setelah pihak terkait, termasuk rekanan berinisial Gus Anom, disebut telah melakukan pembayaran kewajiban. Dilansir dari Detik Hot, Yadi yang sebelumnya menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis kini mengaku telah terbebas dari beban hukum kasus tersebut.
"Dia sudah bayar katanya, dia CEO-nya gitu kan. Yah tinggal beban dia saja, beban moralnya gitu ke teman-teman yang EO, kan," kata Yadi Sembako saat ditemui di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan.
Meskipun urusan pribadinya telah dianggap selesai, Yadi mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa pihak lain di lingkungan internal tersebut yang belum menuntaskan kewajiban mereka. Ia menyebut pihak komisaris yang merupakan bawahan CEO sudah membayar, namun beberapa rekan lainnya masih ditunggu itikad baiknya.
Kasus ini bermula saat Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan pemberian cek kosong dalam sebuah kerja sama kegiatan. Dalam perjalanannya, Yadi menegaskan posisi dirinya sebagai korban sekaligus terlapor karena merasa ikut tertipu oleh rekan bisnisnya dalam manajemen perusahaan.
Yadi menyatakan telah mengikhlaskan kerugian material maupun immateriel yang sempat dialaminya selama proses hukum berlangsung. Ia memilih untuk tidak memperpanjang konflik dan berharap ada pengganti atas kerugian yang telah menimpanya selama hampir tiga tahun tersebut.
Saat ini, Yadi Sembako masih menunggu penyelesaian menyeluruh dari sisa pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran manajemen PT Gudang Artis tersebut. Komedian ini menegaskan fokus utamanya sekarang adalah melanjutkan aktivitas tanpa beban persoalan hukum yang lama tertunda.