TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Foto: Ilustrasi TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia pada Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi awal dari aturan pembatasan akses media sosial bagi anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Data tahun 2025 menunjukkan Indonesia memiliki 240 juta pengguna internet aktif, dengan 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun. Angka tersebut menjadi dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Pelindungan Anak (PP Tunas), dilansir dari Nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas langkah proaktif platform tersebut dalam mematuhi kebijakan perlindungan ruang digital bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah menyebut TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi untuk menjalankan aturan yang berlaku.

"Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah mencatat kepatuhan ini juga dibuktikan dengan transparansi syarat usia minimum pada pusat bantuan platform. TikTok secara resmi menetapkan batas usia 16 tahun bagi penggunanya di Indonesia.

"TikTok mempublikasi atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform-nya melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata dia.

TikTok juga berkomitmen untuk terus melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini kepada pemerintah secara berkala. Hal ini mencakup pelaporan jumlah akun yang berhasil ditindak agar sesuai dengan target regulasi nasional.

"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya.

Pencapaian ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjaga masa depan generasi muda di ruang siber. Pemerintah menekankan pentingnya peran platform dalam menyaring pengguna usia dini demi keamanan konten.

"Kami sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," tuturnya.

Meskipun TikTok telah patuh, pemerintah masih mencatat adanya dua platform besar lainnya yang belum memenuhi regulasi pembatasan akses anak, yakni YouTube dan Roblox. Komdigi menyatakan akan tetap mengawal kedua platform tersebut agar segera menyesuaikan fitur mereka.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.

Khusus untuk Roblox, perusahaan tersebut diketahui tengah melakukan pembaruan fitur secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Pembaruan ini berkaitan dengan kebijakan penundaan akses media sosial dan gim bagi pengguna anak.

"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan global tidak menggugurkan kewajiban platform untuk tunduk pada hukum nasional. Penegasan ini dikhususkan pada kategori layanan digital yang memiliki indikasi risiko tinggi terhadap anak.

"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi (terhadap anak-anak)," ucap Meutya.

Artikel terkait

Rekomendasi