Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Petinggi KoinWorks Sebagai Tersangka Korupsi

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Petinggi KoinWorks Sebagai Tersangka Korupsi
Foto: Ilustrasi Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Petinggi KoinWorks Sebagai Tersangka Korupsi.

Tiga petinggi perusahaan fintech KoinWorks ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Penetapan ini berkaitan dengan penyaluran pembiayaan melawan hukum kepada nasabah melalui manipulasi agunan yang merugikan bank BUMN sebesar Rp 600 miliar.

Sebanyak 94 orang nasabah sebelumnya telah melaporkan PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana. Berdasarkan laporan Megapolitan, total kerugian para pelapor tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 40 miliar akibat dana yang tertahan di platform tersebut.

Kuasa hukum para korban, Alwin, mengungkapkan bahwa ketertarikan kliennya berinvestasi dipicu oleh promosi masif para influencer di media sosial. Pihak perusahaan saat itu menjanjikan imbal hasil kompetitif yang dilengkapi dengan sistem proteksi dana asuransi hingga 100 persen.

ÔÇ£Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik,ÔÇØ ungkap Alwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Persoalan mulai muncul pada Oktober 2024 ketika nasabah tidak bisa menarik dana mereka meskipun sebelumnya sempat menerima keuntungan selama beberapa tahun. Pihak manajemen kemudian menerapkan mekanisme penangguhan pembayaran atau standstill dengan janji pengembalian dalam dua tahun.

ÔÇ£Ketika terjadi ketidakmampuan KoinWorks untuk membayar uang korban, KoinWorks kemudian melakukan mekanisme yang namanya standstill,ÔÇØ kata Alwin.

Tim hukum korban mulai menelusuri riwayat perusahaan sejak Oktober 2025 dan menemukan indikasi pelanggaran aturan batas maksimal pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alwin menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 365 miliar yang seharusnya dibawa kabur nasabah justru mengalir ke pihak internal.

ÔÇ£Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,ÔÇØ ujar Alwin.

Alwin mengaku sangat terkejut dengan langkah cepat Kejati DKI Jakarta yang langsung memproses perkara ini sebagai tindak pidana korupsi. Informasi mengenai proses hukum tersebut baru diketahui tim kuasa hukum setelah adanya penetapan tersangka secara resmi.

ÔÇ£Jadi kami dari kuasa hukum dan korban sebenarnya juga kaget, ternyata Kejaksaan sudah memproses nih perkara tipikor. Kami sama sekali enggak tahu sebelumnya,ÔÇØ ujar dia.

Berdasarkan analisis hukum pelapor, pembiayaan yang disalurkan melalui bank BUMN tersebut mengalami kemacetan karena kualitas analisis kredit yang tidak layak. Hal ini diperparah dengan dugaan manipulasi invoice yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.

ÔÇ£Yang saya tangkap karena analisis kredit yang enggak layak ini akhirnya BRI ngeluarin uang terus sekarang uangnya enggak tahu ke mana, kreditnya macet,ÔÇØ kata Alwin.

Berdasarkan audiensi dengan OJK, Alwin menyebut jumlah investor yang terdampak masalah gagal bayar ini diperkirakan mencapai belasan ribu orang. Kondisi ini membuat tingkat keberhasilan bayar perusahaan berada di level yang sangat rendah.

ÔÇ£Waktu kami ketemu di OJK, saya sempat tanya, 'Bapak Ibu, sebenarnya ini berapa lender yang terdampak dari kasusnya KoinWorks?' OJK bilang sekitar 11.000 orang,ÔÇØ ungkap Alwin.

Meskipun angka resmi belum dirilis otoritas, Alwin memproyeksikan akumulasi kerugian secara keseluruhan bisa menyentuh angka triliunan rupiah. Nilai ini dianggap setara dengan kasus-kasus investasi besar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.

ÔÇ£Lalu saya tanya berapa total kerugiannya? Mereka enggak bisa jawab. Ya saya rasa triliunan. Ini mungkin mirip-mirip kasus DSI korbannya, nilainya mungkin triliunan juga,ÔÇØ sambung dia.

Kekhawatiran saat ini muncul di kalangan korban retail mengenai prioritas pengembalian aset jika para tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Para korban berharap aset yang disita tidak langsung diambil alih sepenuhnya oleh negara atau bank BUMN terkait.

ÔÇ£Tentunya dari korban retail ya, ada ganti rugi, ada pengembalian. Cuma memang kami khawatir kalau misalnya mereka jadi tersangka kasus korupsi terus sudah divonis bersalah, ini kan nanti asetnya akan disita terus diutamakan pasti untuk negara dong atau untuk BRI,ÔÇØ tutur Alwin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi identitas para tersangka yakni Jonathan Bryan, Benedicto Haryono, dan Bernard Adrianto Arifin. Ketiganya diduga bekerja sama melakukan manipulasi agunan berupa invoice tanpa melakukan penutupan asuransi.

ÔÇ£Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,ÔÇØ jelas Dapot dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas laporan 94 korban lainnya juga masih terus diproses di Bareskrim Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi