Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai triwulan II tahun 2026 dengan penambahan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru. Langkah ini dilakukan setelah adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penerima bantuan merupakan konsekuensi logis dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penambahan ratusan ribu peserta baru pada tahap kedua ini menyasar warga yang sebelumnya belum terakomodasi pada penyaluran tahap pertama tahun ini.
Sinkronisasi data melibatkan lebih dari 70 ribu operator desa di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi proses aktivasi dan pembaruan informasi masyarakat. Seluruh hasil pemutakhiran diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang terhubung langsung dengan dinas sosial daerah serta pangkalan data milik BPS.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Pemerintah menetapkan skala prioritas penyaluran bagi masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam sistem peringkat kesejahteraan. Kelompok ini mencakup warga dengan status sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga kategori rentan miskin sesuai klasifikasi ekonomi nasional.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni rekening bank anggota Himpunan Bank Negara dan layanan PT Pos Indonesia. Khusus bagi lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, serta warga di wilayah terpencil, petugas akan mengantarkan bantuan langsung ke lokasi tempat tinggal penerima.
Kriteria penerima tetap mensyaratkan status Warga Negara Indonesia dengan identitas KTP dan KK yang aktif serta terdaftar dalam DTSEN. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan nomor induk kependudukan.