Kasus pelaporan asisten rumah tangga oleh Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terkait dugaan pelanggaran privasi kini memicu silang pendapat, seperti dikutip dari Suara.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai dokumentasi berupa foto rumah tidak termasuk dalam bentuk pelanggaran data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum negara.
Menanggapi hal itu, pengacara Erin Taulany, Sunan Kalijaga, menyatakan pandangan berbeda mengenai hak kenyamanan dan keamanan properti milik kliennya.
"Rumah itu adalah bersifat privasi. Ya, tentunya atas kehendak daripada pemilik rumah," kata Sunan Kalijaga ditemui di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Sunan Kalijaga meminta publik menilai permasalahan ini dari kacamata masyarakat luas secara objektif.
Masyarakat diminta membayangkan situasi apabila pekerja domestik di kediaman mereka mengambil dokumentasi tanpa adanya mandat resmi.
"Bagaimana ketika bapak-bapak, ibu-ibu, mendapati ART di rumah mengambil gambar, memvideokan kegiatan di rumah," ujar Sunan.
Pengambilan gambar pada area sensitif seperti ruang tidur hingga dokumentasi aktivitas anak-anak dinilai Sunan sebagai tindakan ilegal yang fatal.
Persoalan tersebut menjadi kian pelik karena proses perekaman dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pemilik rumah.
"Tanpa seizin daripada pemilik rumah, tanpa sepengetahuan dari pemilik rumah, undang-undang itu juga kan ada," ucap Sunan Kalijaga.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga mengingatkan terdapat regulasi hukum yang mengatur sanksi bagi penyebaran konten tanpa hak di platform digital.
"Barangsiapa yang tanpa izin memposting di media sosial, tentunya dilindungi undang-undang," kata Sunan Kalijaga.
Dampak penyebaran video tersebut dinilai sangat merugikan, terlebih anak-anak dari mantan istri Andre Taulany itu turut tersorot dalam konten.
"Jadi coba dibayangkan bagaimana rasanya kalau anda mengalami hal yang sama dengan klien kami," imbuhnya.