Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN secara resmi menempuh jalur hukum banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan mereka atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025ÔÇô2034 pada Rabu, 1 April 2026.
Keputusan untuk melanjutkan perkara ke tingkat banding tersebut disepakati melalui Rapat Pimpinan (Rapim) nasional, sebagaimana dilansir dari Investortrust. Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP PLN di Indonesia.
Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, menjelaskan bahwa langkah organisasi ini merupakan bentuk komitmen bersama para anggota. Upaya tersebut dinilai sebagai manifestasi tanggung jawab dalam mengawal arah kebijakan energi nasional.
ÔÇ£Kami memandang perjuangan ini bagian tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan energi Indonesia,ÔÇØ ungkap Abrar.
Pihak serikat pekerja saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap hasil persidangan di tingkat pertama. Meskipun menghormati kewenangan pengadilan, SP PLN merasa ada poin-poin hukum yang masih harus diperdebatkan lebih lanjut.
ÔÇ£Kami menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut,ÔÇØ kata dia.
Persoalan legal standing atau hak gugat menjadi titik fokus utama dalam penolakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta Timur. Abrar mengeklaim bahwa aspek legalitas organisasi sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum karena pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
Rapat pimpinan tersebut juga merumuskan penguatan koordinasi internal dengan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan memori banding. SP PLN kini fokus melakukan konsolidasi guna memastikan seluruh struktur organisasi tetap solid dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.