Solusi Tunas Pratama Ajukan Go Private dan Delisting dari BEI

Solusi Tunas Pratama Ajukan Go Private dan Delisting dari BEI
Foto: Ilustrasi Solusi Tunas Pratama Ajukan Go Private dan Delisting dari BEI.

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kemudian melakukan proses go private. Rencana korporasi emiten raksasa Grup Djarum ini telah dibahas oleh pihak direksi bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham pengendali dalam paparan publik pada Rabu (20/5), seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).

Perusahaan bakal menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli mendatang. Penentuan harga beli tersebut diambil setelah mempertimbangkan posisi saham SUPR saat ini yang masuk dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA) lantaran memiliki likuiditas rendah dan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen.

Materi Paparan Publik SUPR menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil setelah manajemen melakukan peninjauan mendalam bersama pemegang saham pengendali terkait efisiensi operasional.

"Perseroan bersama-sama dengan Protelindo (selaku pemegang saham pengendali) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien," tulis materi Paparan Publik SUPR.

Sebelum pengumuman ini, perdagangan saham perseroan yang kini berada di level Rp43.850 per saham telah disuspensi terlebih dahulu. Manajemen menetapkan harga penawaran tender sukarela yang baru lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp 42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham," tulis Manajemen SUPR.

Kondisi regulasi terkait kepemilikan saham publik juga menjadi pemicu utama korporasi dalam mengambil keputusan keluar dari bursa efek. SUPR sebelumnya menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi batas minimum aturan transisi free float yang dipersyaratkan oleh otoritas bursa.

"Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan Grup perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting," jelas Manajemen SUPR.

Rangkaian jadwal delisting ini telah dimulai sejak RUPSLB pada 20 Mei 2026 dan akan dilanjutkan dengan pengumuman pernyataan VTO kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. OJK diperkirakan menerbitkan pernyataan efektif VTO pada 11 Juni 2026, diikuti masa VTO hingga Juli 2026, sedangkan pembatalan pencatatan efek oleh BEI diproyeksikan terealisasi pada 10 Maret 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi