PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) resmi menjual aset portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) senilai Rp19,9 triliun. Pengalihan aset yang setara dengan 46,3 persen nilai ekuitas perseroan ini disepakati melalui penandatanganan perjanjian pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dilansir dari Investor Daily, kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) serta Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Pengalihan aset mencakup portofolio kredit pensiunan dan prapensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola oleh TASPEN, ASABRI, dana pensiun lainnya, hingga pinjaman karyawan aktif.
Pihak internal perseroan memberikan rincian resmi mengenai total nilai dari pengalihan portofolio kredit tersebut kepada publik.
"Total Nilai Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah sebesar Rp 19.928.197.559.246 atau setara dengan 46,3% nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2025," kata Sekretaris Perusahaan BTPN, Eneng Yulie Andriani, pada Senin (25/5/2026).
Manajemen menegaskan bahwa sifat dari transaksi yang dilakukan ini murni hubungan bisnis non-afiliasi. Selain itu, proses pengalihan aset tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham karena pelaksanaannya sudah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2020.