Pemerintah telah merumuskan skema penghasilan terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam masa transisi status kepegawaian.
Dilansir dari Bansos, penetapan besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, regulasi ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai struktur gaji pegawai pemerintah.
Penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua skema utama. Pertama, besaran gaji dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di lokasi instansi berada.
Opsi kedua adalah menggunakan struktur penggajian berdasarkan golongan PPPK yang sudah ada. Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa nominal penghasilan yang diterima tidak akan lebih rendah dari upah yang diperoleh saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Besaran gaji pokok bulanan dibedakan menurut jenjang golongan masing-masing pegawai. Untuk lulusan S1 yang masuk dalam Golongan IX, kisaran gaji pokok berada pada angka Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
| Golongan | Rentang Gaji Minimal (Rp) | Rentang Gaji Maksimal (Rp) |
|---|---|---|
| Golongan I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| Golongan II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| Golongan III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| Golongan IV | 2.299.800 | 3.336.600 |
| Golongan V | 2.511.500 | 4.189.900 |
| Golongan VI | 2.742.800 | 4.367.100 |
| Golongan VII | 2.858.800 | 4.551.100 |
| Golongan VIII | 2.979.700 | 4.744.400 |
| Golongan IX (S1) | 3.203.600 | 5.261.500 |
| Golongan X | 3.339.600 | 5.484.000 |
| Golongan XI | 3.480.300 | 5.716.000 |
| Golongan XII | 3.627.500 | 5.957.800 |
| Golongan XIII | 3.781.000 | 6.209.800 |
| Golongan XIV | 3.940.900 | 6.472.500 |
| Golongan XV | 4.107.600 | 6.746.200 |
Komponen Tunjangan Tambahan
Selain menerima upah pokok, para pegawai berhak atas sejumlah tunjangan pendukung. Tunjangan pekerjaan diberikan dengan rentang 5 hingga 20 persen dari gaji utama, tergantung pada beban tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang diemban.
Pegawai juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran setara satu bulan gaji. Komponen lainnya mencakup tunjangan transportasi, penyediaan sarana kerja, serta perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Simulasi pendapatan bulanan menunjukkan gambaran yang lebih detail. Misalnya, seorang PPPK Golongan VI dengan gaji rata-rata Rp3.554.950 bisa membawa pulang pendapatan bruto sekitar Rp4.410.445 jika ditambah tunjangan pekerjaan 10 persen dan uang transportasi Rp500.000.
Besaran akhir penghasilan tetap sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau unit kerja. Setiap pegawai diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait rincian nominal di wilayah masing-masing.