Pemerintah Terapkan Sistem DTSEN Bansos 2026 dan Batasi Penerima

Pemerintah Terapkan Sistem DTSEN Bansos 2026 dan Batasi Penerima
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terapkan Sistem DTSEN Bansos 2026 dan Batasi Penerima.

Pemerintah melakukan transformasi besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2026. Skema distribusi kini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dilansir dari Bansos, sistem DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 kelompok kesejahteraan yang disebut sebagai desil. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan lebih transparan, akurat, dan berbasis data terintegrasi.

Berdasarkan kebijakan terbaru, bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami penyempitan sasaran. Bantuan tersebut hanya akan difokuskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

Masyarakat yang berada di luar kategori tersebut atau di atas desil 4 secara otomatis tidak lagi menjadi prioritas penerima. Hal ini dikarenakan kelompok desil 5 ke atas dianggap sudah memiliki kondisi ekonomi yang relatif stabil hingga sangat mapan.

Daftar Kelompok Desil yang Tidak Menerima Bansos 2026
Kategori DesilStatus Kesejahteraan Ekonomi
Kelompok menengah bawah yang stabilKelompok kelas menengah
Kelompok menengah atasMasyarakat mapan
Kelompok kayaKelompok sangat kaya

Indikator Penentu Status Ekonomi

Penentuan posisi desil dalam DTSEN tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui indikator sosial dan ekonomi yang ketat. Beberapa faktor utama mencakup pendapatan rumah tangga, kondisi tempat tinggal, fasilitas dasar, hingga kepemilikan aset keluarga.

Selain itu, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, jumlah tanggungan, serta keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas juga menjadi variabel penentu. Sistem ini bekerja secara objektif untuk meminimalkan salah sasaran.

Mekanisme Pembaruan Data Masyarakat

Status desil seseorang di dalam DTSEN tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Perubahan posisi ekonomi hanya dimungkinkan jika data resmi telah diverifikasi ulang oleh petugas berwenang di lapangan.

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar disarankan melakukan pembaruan data. Salah satu caranya adalah melalui aplikasi "Cek Bansos" dengan memilih menu "Usulan Pembaruan" setelah melakukan login akun.

Metode lainnya adalah melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Masyarakat juga bisa mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan pemutakhiran data DTSEN.

Proses verifikasi dan evaluasi ulang data ini umumnya membutuhkan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Meskipun data diperbarui, perubahan tersebut tidak secara otomatis menjamin seseorang akan langsung terdaftar sebagai penerima bansos karena tetap bergantung pada hasil pemeringkatan desil terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi