PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Gelar Merger dengan Panigoran

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Gelar Merger dengan Panigoran
Foto: Ilustrasi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Gelar Merger dengan Panigoran.

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) mengumumkan rencana restrukturisasi internal melalui langkah penggabungan usaha. Perusahaan bersiap melakukan merger dengan entitas anak usahanya, PT Perusahaan Perkebunan Panigoran, demi menyederhanakan struktur grup.

Rencana aksi korporasi ini tertuang dalam prospektus resmi perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia, seperti dilansir dari Investasi. Seluruh saham Panigoran saat ini dimiliki secara langsung oleh emiten berkode saham SMAR tersebut.

Lantaran status Panigoran merupakan anak usaha yang dimiliki penuh sebesar 100 persen, proses merger ini dipastikan tidak mengubah pengendalian maupun strategi bisnis SMART secara menyeluruh. Agenda ini juga diklaim tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi finansial, hasil usaha, atau kelangsungan grup.

Setelah penggabungan usaha ini dinyatakan efektif, SMART bakal melanjutkan operasionalnya sebagai entitas tunggal yang tetap tercatat sebagai perusahaan terbuka di BEI. Di sisi lain, status hukum dan eksistensi Panigoran secara otomatis berakhir demi hukum.

Manajemen SMAR menjelaskan bahwa keputusan merger ini diambil untuk mengejar sejumlah target strategis. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan efisiensi operasional, sentralisasi pengelolaan aset, pengurangan kompleksitas administrasi, hingga penguatan nilai jangka panjang perusahaan.

Melalui pertimbangan tersebut, jajaran direksi dari kedua belah pihak sepakat bahwa penggabungan ini menjadi langkah restrukturisasi terbaik. Upaya ini diharapkan mampu memaksimalkan nilai modal dari para pemegang saham di kedua entitas.

ÔÇ£ Panigoran akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi,ÔÇØ tulis manajemen dalam prospektus tersebut.

Ketentuan Regulasi dan Jadwal Efektif

Mengingat SMART telah menguasai saham Panigoran sepenuhnya sejak 23 Desember 2025, integrasi ini wajib dieksekusi paling lambat enam bulan setelah tanggal tersebut. Aturan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Pasal 7 ayat (5) UU PT.

Jika target tenggat waktu enam bulan tersebut tidak terpenuhi, SMART harus menanggung tanggung jawab pribadi atas semua perikatan dan kerugian Panigoran. Pengadilan Negeri juga berwenang memerintahkan pembubaran anak usaha tersebut jika ada permohonan dari pihak berkepentingan.

SMART sendiri telah menyerahkan rancangan merger ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Maret 2026. OJK kemudian menerbitkan pernyataan efektif terkait rencana penggabungan usaha ini pada 19 Mei 2026.

Selanjutnya, agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SMART bersama Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Panigoran akan digelar pada 22 Mei 2026. Tanggal tersebut sekaligus menjadi momentum penetapan hari efektif penggabungan usaha.

Terkait urusan ketenagakerjaan, manajemen memastikan tidak ada kebijakan pengurangan keanggotaan tim akibat aksi korporasi ini. Langkah integrasi dipastikan berjalan tanpa mengorbankan hak para pekerja.

ÔÇ£Manajemen perusahaan penerima penggabungan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan yang menggabungkan diri,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi