PT Indobuildco mendesak dilakukannya proses negosiasi sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini merespons penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026) atas permohonan Kementerian Sekretariat Negara.
Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Putusan Perdata Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan lahan. Namun, ia menekankan adanya pertimbangan hakim mengenai penyelesaian secara adil melalui jalur perdamaian.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan menegaskan bahwa kliennya masih menempuh berbagai upaya hukum meski penetapan eksekusi telah terbit. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa proses banding dan kasasi masih terus berjalan hingga saat ini.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak pengelola berargumen bahwa objek sengketa hanya mencakup lahan, sementara bangunan dan bisnis hotel tetap menjadi hak milik PT Indobuildco. Hamdan menyebut skema kepemilikan bangunan tersebut bukanlah bangun guna serah atau build, operate, transfer (BOT).
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Keberatan lainnya berkaitan dengan aturan jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta. Hamdan sebelumnya pada Senin (09/02/2026) menyatakan bahwa nilai jaminan yang diminta setara dengan harga seluruh properti hotel tersebut.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Estimasi nilai ganti rugi atau uang jaminan yang diajukan oleh pihak pengelola mencapai angka triliunan rupiah. Jumlah ini dinilai sebanding dengan pelepasan aset kepada pemerintah.
"Uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai mereka setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum pemerintah sudah sangat kuat. Penetapan pengosongan Blok 15 dipandang sebagai legitimasi penuh untuk menyelamatkan aset milik negara.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Pemerintah memastikan tidak akan terpengaruh oleh manuver hukum administratif yang dilakukan pihak pengelola. Proses eksekusi akan segera direalisasikan setelah koordinasi antarinstansi selesai dilakukan.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjamin proses transisi akan dilakukan secara profesional. Fokus utama manajemen negara adalah memastikan nasib para pekerja dan vendor yang terdampak tetap terjaga.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Pemerintah berencana menata ulang kawasan tersebut menjadi area publik yang lebih terintegrasi. Hal ini juga dimaksudkan untuk memulihkan hak negara atas tunggakan royalti selama beberapa dekade terakhir.