SENGKARUT regulasi kebijakan impor di Indonesia dinilai telah menjerat industri pelayaran nasional ke dalam pusaran kerumitan yang kian kusut. Inkonsistensi produk hukum yang berulang kali berubah, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hingga aturan payung terbaru Permendag Nomor 16 Tahun 2025, berdampak sistemik pada kelumpuhan logistik di pelabuhan utama sekaligus mengancam eksistensi industri padat karya dalam negeri.
Pengamat sekaligus mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Revitriyoso Husodo mengatakan regulasi yang fluktuatif ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan menghambat agenda hilirisasi sektor pelayaran nasional.
"Hilirisasi yang dimaksud adalah upaya untuk memberi nilai tambah terhadap industri di segala bidang termasuk di industri pelayaran sehingga dapat menambah pemasukan devisa negara," ujar Revitriyoso melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Revitriyoso mengatakan kerancuan aturan sempat memicu penumpukan hingga 26 ribu peti kemas (port congestion) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024 lalu imbas ketatnya syarat dokumen perizinan impor. Drama logistik tersebut melonjakkan rasio penumpukan peti kemas (Yard Occupancy Ratio/YOR) mendekati bahkan melebihi ambang batas aman 90 persen. Akibatnya, kapasitas operasional pelabuhan kehilangan fleksibilitas untuk menerima muatan baru.
ÔÇ£Dampak operasionalnya adalah membengkaknya waktu tunggu (dwelling time) yang mengakibatkan biaya tambat lebih besar. Dampak lainnya adalah penurunan produktivitas terminal dikarenakan keterbatasan ruang gerak alat berat seperti Rubber Tyred Gantry (RTG) sehingga menurunkan performa kecepatan pelayanan bongkar muat,ÔÇØ jelasnya.
Secara makro ekonomi, pembengkakan ongkos logistik ini memaksa pengusaha membakar lebih banyak bahan bakar minyak (BBM) akibat waktu tunggu kapal yang lama, memicu denda keterlambatan (demurrage), hingga terpaksa mengalihkan rute evakuasi kargo ke pelabuhan alternatif yang lebih jauh sehingga menambah ongkos transportasi darat.
Tidak hanya merugikan sektor riil, kemacetan jalur antrean truk kontainer yang mengular keluar-masuk pelabuhan berimbas pada kemacetan jalan tol dalam kota Jakarta. "Polusi udara meningkat dikarenakan ratusan truk yang tertahan dalam kondisi mesin menyala (idling) memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan pelabuhan," tuturnya.
Revitriyoso menguraikan, akar masalah bermula dari Permendag No. 36 Tahun 2023 yang menggeser pengawasan dari post-border ke border serta mewajibkan dokumen tambahan berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS) berdasarkan Pasal 20, 21, dan 24. Aturan ini dinilai terlalu mencekik aliran barang di gerbang masuk.
Pemerintah kemudian merespons dengan merilis aturan relaksasi lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menghapus syarat Pertek dari Kementerian Perindustrian. Namun, kebijakan ini dinilai terlampau ekstrem ke arah sebaliknya. Seluruh barang impor seperti besi, baja, tekstil, dan elektronik yang sempat tertahan diizinkan keluar hanya dengan melampirkan LS. Dampaknya, pasar domestik seketika kebanjiran produk impor jadi yang memicu kebangkrutan industri lokal dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Situasi kian diperkeruh dengan hadirnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan payung terbaru. Deregulasi pengawasan Larangan dan Pembatasan (Lartas) pada Pasal 93 aturan anyar ini langsung menuai kritik tajam, salah satunya dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
ÔÇ£Penghapusan instrumen persetujuan impor pada komoditas turunan membuat neraca komoditas dan rekomendasi Kementerian Perindustrian tidak berlaku lagi. Akibatnya, pengawasan kuota impor hilang, yang memicu banjirnya bahan baku impor murah dan membuat ratusan ribu ton stok gula serta tetes tebu lokal tidak terjual,ÔÇØ urai Revitriyoso.
Celah hukum lain ditemukan pada Pasal 8 mengenai pelonggaran pengalihan status Angka Pengenal Importir Umum (API-U) ke Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Komisi VI DPR RI menilai regulasi ini rentan disalahgunakan oleh importir nakal untuk memasukkan barang konsumsi jadi dengan dalih bahan baku produksi, yang kemudian langsung dijual bebas ke pasar domestik.
Di tengah gempuran pelonggaran proteksi barang luar negeri, Permendag 16 Tahun 2025 justru menerapkan penegakan hukum dan sanksi bertingkat yang sangat ketat bagi pelaku usaha domestik yang dinilai belum siap beradaptasi dengan sistem klaster digital baru. Sanksi tersebut mencakup penahanan logistik sepihak oleh Bea Cukai, pembekuan total izin impor, hingga rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika pelaku usaha melakukan kesalahan pelaporan dalam tenggat waktu pengawasan post-border.
Untuk mengakhiri lingkaran setan komplikasi regulasi ini, Revitriyoso mendesak pemerintah untuk segera menyederhanakan birokrasi impor secara presisi tanpa mengorbankan proteksi terhadap pasar dalam negeri.
"Permasalahan tumpang tindih peraturan harus segera diurai agar sektor pelayaran berfungsi optimal. Perlu adanya upaya perbaikan dan penyempurnaan platform Online Single Submission (OSS) dan INATRADE sebagai prosedur pengurusan izin impor bagi pelaku usaha nasional," pungkasnya.(H-2)
- Impor Riil Tumbuh, Kinerja Operasional IPC TPK Naik Signifikan 19/5/2026 20:07 Pertumbuhan kinerja operasional ini sejalan dengan tren perdagangan nasional yang bergerak positif.
- Aktivitas Pelabuhan di Sejumlah Wilayah Strategis Indonesia Alami Peningkatan 15/4/2026 13:53 Total throughput atau arus bongkar muat sebesar 850.768 TEUs, tumbuh 0,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 843.187 TEUs.
- Arus Petikemas IPC TPK Tumbuh 6,8 Persen di Januari 2026, Area Panjang Catat Kenaikan Tertinggi 13/2/2026 20:59 Peningkatan volume petikemas ini dipicu oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah wilayah operasi utama.
- Arus Petikemas IPC TPK Capai 3,6 Juta TEUs sepanjang 2025 14/1/2026 18:00 Peningkatan volume ini didorong oleh pembukaan layanan baru, baik reguler maupun adhoc, yang memperkuat konektivitas perdagangan.