Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah menetapkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan terkait isi percakapan grup yang melecehkan banyak pihak di lingkungan kampus.
Meskipun tindakan tegas telah diambil, hukuman berupa skorsing akademik ini justru menuai gelombang kritik dari masyarakat luas. Banyak pihak menilai bahwa sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami oleh para korban.
Detail Sanksi dan Klasifikasi Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sanksi diberikan kepada 15 orang dari total 16 mahasiswa yang sebelumnya dilaporkan. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Erwin Agustian Panigoro selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Erwin menjelaskan bahwa setiap hukuman didasarkan pada tingkat keterlibatan pelaku dan bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan. Selain skorsing, para pelaku juga diberikan kewajiban tambahan sebagai bentuk pembinaan moral.
Berikut adalah rincian sanksi akademik yang dijatuhkan pihak universitas kepada para pelaku:
| Jumlah Pelaku | Jenis Sanksi yang Diterima |
|---|---|
| 3 Mahasiswa | Skorsing Akademik selama 3 Semester |
| 7 Mahasiswa | Skorsing Akademik selama 2 Semester |
| 4 Mahasiswa | Skorsing Akademik selama 1 Semester |
| 1 Mahasiswa | Sanksi Administratif Ringan |
Selain penonaktifan status akademik untuk sementara waktu, para mahasiswa tersebut wajib mengikuti sesi konseling psikologis secara rutin. Mereka juga diwajibkan mengambil mata kuliah khusus mengenai pencegahan kekerasan seksual sebagai syarat pemulihan status mereka.
Kronologi Terbongkarnya Grup Percakapan
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik pada April 2026 setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa angkatan 2023 tersebut viral. Isi pembicaraan di dalamnya dinilai sangat tidak pantas karena mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindakan seorang kekasih salah satu anggota grup yang membocorkan isi percakapan tersebut. Informasi ini kemudian diteruskan kepada para korban yang akhirnya melapor ke Satgas PPKS UI dan pihak dekanat.
Fakta-fakta penting terkait dampak dan profil pelaku dalam kasus ini meliputi:
- Jumlah Korban: Tercatat ada 27 korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
- Profil Pelaku: Beberapa pelaku diketahui memegang jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan fakultas.
- Potensi Korban Baru: Kuasa hukum menduga jumlah korban bisa bertambah karena banyaknya data yang belum teridentifikasi sepenuhnya.
- Jenis Pelanggaran: Melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) melalui platform pesan instan.
Identitas para korban yang mencakup kalangan pengajar menunjukkan betapa masifnya dampak dari perilaku tidak bermoral tersebut di lingkungan akademik. Hingga saat ini, pendampingan terhadap para korban masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
Reaksi Publik dan Tuntutan Drop Out
Vonis yang dijatuhkan UI memicu polemik di media sosial karena dianggap terlalu lunak bagi pelaku kekerasan seksual. Warganet menuntut agar universitas memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out.
Ketidakpuasan ini muncul karena skala pelecehan yang melibatkan puluhan korban, termasuk tenaga pendidik. Publik khawatir sanksi skorsing tidak memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku di masa depan.