Raharja Energi Cepu Raih Restu Akuisisi Madura Strait PSC

Raharja Energi Cepu Raih Restu Akuisisi Madura Strait PSC
Foto: Ilustrasi Raharja Energi Cepu Raih Restu Akuisisi Madura Strait PSC.

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk mengeksekusi rencana ekspansi di sektor hulu minyak dan gas bumi melalui akuisisi Participating Interest di Madura Strait PSC dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Investor Daily, seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut memberikan restu penuh terhadap dua mata acara utama yang diajukan oleh manajemen perseroan.

Persetujuan agenda pertama meliputi rencana akuisisi 100 persen saham SMS Development Limited (SMSD) oleh perusahaan terkendali RATU, yakni PT Raharja Energi Madura (PT REM).

Melalui transaksi material tersebut, PT REM secara tidak langsung akan menguasai 20 persen Participating Interest di Madura Strait PSC yang saat ini dioperasikan oleh Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).

Agenda kedua yang disepakati adalah pemberian izin kepada RATU untuk menerbitkan corporate guarantee atau cash deficit guarantee demi mendukung kelancaran struktur pembiayaan transaksi.

Jaminan korporat ini akan digunakan untuk memfasilitasi kredit yang diperoleh PT REM dari pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh langkah ini diambil demi memberikan dampak positif jangka panjang bagi portfolio bisnis perseroan.

"Persetujuan pemegang saham atas kedua agenda RUPSLB ini merupakan pencapaian yang sangat berarti. Akuisisi Participating Interest di Madura Strait PSC akan memperluas dan memperkuat portofolio hulu migas Perseroan secara signifikan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan transaksi dan memenuhi kewajiban pasca-RUPS sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, demi kepentingan terbaik seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Sumantri, Direktur Utama PT Raharja Energi Cepu Tbk.

Langkah pasca-RUPSLB kini difokuskan pada penyelesaian seluruh tahapan administratif dan pemenuhan kewajiban regulasi sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020.

Artikel terkait

Rekomendasi