PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) memperkuat ekspansi di sektor hulu migas melalui langkah strategis anak usahanya. PT Raharja Energi Negeri (REN) resmi mengambil alih 5 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) di Wilayah Kerja Kasuri.
Nilai investasi untuk transaksi ini mencapai US$9,647 juta. Pengalihan hak tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan dalam Farm-Out Agreement (FOA) dan Joint Operating Agreement (JOA) dengan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL), sebagaimana dikutip dari Market.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, REN merupakan entitas yang dimiliki langsung oleh RATU dengan porsi kepemilikan sebesar 99 persen. Transaksi dieksekusi melalui pembayaran deposit terkait pengalihan hak partisipasi dari GOKPL kepada REN.
Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. sendiri merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura. Perusahaan ini memegang peran sebagai operator sekaligus kontraktor pada Wilayah Kerja Kasuri di bawah kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas.
Langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang emiten bersandi saham RATU tersebut. Corporate Secretary RATU, Supriyanti Priandini, memberikan penjelasan mengenai signifikansi aksi korporasi ini bagi masa depan perusahaan.
"Pelaksanaan kesepakatan sehubungan dengan rencana merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi melalui anak perusahaannya, PT REN," ujar Supriyanti.
Dilihat dari sisi finansial, nilai transaksi US$9,64 juta ini setara dengan 17,05 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2025. Sebagai bentuk komitmen, RATU memberikan jaminan korporasi atau parent company guarantee kepada GOKPL atas kewajiban pembayaran REN.
Meskipun nilai transaksinya cukup besar, manajemen menegaskan bahwa aksi ini belum masuk kategori transaksi material. Hal ini merujuk pada regulasi POJK No.17/POJK.04/2020 karena nilainya masih di bawah ambang batas 20 persen dari ekuitas perusahaan.
Karena statusnya bukan transaksi material, perusahaan tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, penunjukan penilai independen juga tidak menjadi kewajiban dalam proses akuisisi ini.
Supriyanti juga menginformasikan bahwa saat ini proses akuisisi di Blok Kasuri tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan secara langsung pada kondisi internal perusahaan. Langkah ini lebih bersifat penguatan portofolio aset masa depan.
"Pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan, transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," ujar Supriyanti.
Pihak perseroan berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi kepada publik jika terdapat perkembangan material lebih lanjut terkait transaksi di Wilayah Kerja Kasuri tersebut.