Rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat mendapat penolakan dari pihak PT Indobuildco yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak dapat diambil alih secara sepihak oleh pemerintah. Penegasan ini muncul setelah adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026.
Dilansir dari Megapolitan, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menjelaskan bahwa objek sengketa dengan pemerintah hanyalah sebatas lahan kawasan, bukan fisik bangunan hotel itu sendiri. Menurutnya, aset bangunan dan operasional bisnis merupakan hak penuh kliennya yang tidak masuk dalam skema tertentu.
"Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.
Hamdan menekankan perlunya proses hukum yang transparan dan pemberian kompensasi apabila pemerintah tetap berencana mengambil alih aset fisik bangunan tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan hotel melibatkan banyak kepentingan pihak ketiga.
ÔÇ£Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja," tutur Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.
Pihak pengelola menilai langkah terburu-buru dalam pengambilalihan kawasan akan berdampak buruk pada aspek ekonomi dan kepercayaan investor. Hal ini berkaitan dengan nasib ribuan karyawan serta mitra usaha yang telah terjalin lama.
"PT Indobuildco, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah," tambah Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.
Di sisi lain, permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan PPK GBK telah dikabulkan oleh pengadilan. Pihak pemerintah mengklaim memiliki landasan hukum yang kuat untuk segera melakukan tindakan di lapangan.
ÔÇ£PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Pemerintah menyatakan persiapan teknis untuk pengosongan lahan dan bangunan terus dimatangkan melalui koordinasi dengan aparat keamanan. Meski tanggal pasti belum diumumkan, eksekusi dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens," ujar Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Kharis menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan agar proses penyelamatan aset negara ini dapat terlaksana sesuai regulasi. Langkah administratif lain dari pihak lawan dinilai tidak akan menghambat proses yang sedang berjalan.
"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku," tambah Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.