Proses Ubah AJB Menjadi SHM Butuh Waktu Hingga 12 Bulan

Proses Ubah AJB Menjadi SHM Butuh Waktu Hingga 12 Bulan
Foto: Ilustrasi Proses Ubah AJB Menjadi SHM Butuh Waktu Hingga 12 Bulan.

Pemahaman mengenai kedudukan hukum Akta Jual Beli (AJB) sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai bukti final kepemilikan properti. Padahal, dokumen yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini hanyalah jembatan menuju kepemilikan resmi yang tercatat di negara.

Dilansir dari Properti, AJB berperan sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan, namun belum mengubah status kepemilikan secara otomatis menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen ini merupakan landasan hukum untuk mengajukan mutasi data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses administrasi yang harus dilalui setelah penandatanganan AJB adalah pengurusan balik nama sertifikat. Hal ini penting agar identitas pemilik baru secara sah diakui dan terdaftar di kantor pertanahan setempat sebagai pemegang hak atas properti tersebut.

Mengenai durasi penyelesaian dokumen, praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, memberikan gambaran mengenai lama waktu yang dibutuhkan. Secara umum, proses peralihan dari AJB hingga sertifikat selesai dibalik nama memerlukan waktu antara 3 hingga 12 bulan.

"Biasanya sekitar 3-12 bulan, tergantung ATR BPN Wilayah setempat, kelengkapan berkas, dan kondisi tanah (sudah terdaftar atau belum)," kata Adyanisa saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Cepat atau lambatnya prosedur ini dipengaruhi oleh beragam variabel teknis di lapangan. Faktor utamanya meliputi kelengkapan berkas pemohon, antrean layanan pada kantor pertanahan, lokasi objek properti, hingga kemungkinan adanya hambatan administratif lainnya.

Apabila seluruh dokumen terpenuhi tanpa ada kendala pada data lama, proses balik nama sebenarnya bisa berjalan lebih singkat. Namun, verifikasi mendalam tetap diperlukan oleh pihak BPN untuk menjamin keabsahan status sertifikat sebelumnya.

Tantangan pada Lahan yang Belum Bersertifikat

Kondisi akan berbeda jika objek transaksi adalah tanah yang belum memiliki sertifikat sama sekali. Pengurusan SHM untuk jenis lahan ini dipastikan memakan waktu yang jauh lebih lama dibandingkan dengan prosedur balik nama biasa.

"Jika tanah belum bersertifikat sama sekali, bisa lebih lama lagi," ujar Adyanisa.

Langkah percepatan dapat dilakukan apabila pemilik baru segera mengajukan permohonan ke BPN sesaat setelah proses di PPAT tuntas. Kelengkapan persyaratan sejak tahap awal menjadi kunci utama untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara lebih efisien.

Kepemilikan properti baru dianggap kuat secara administrasi negara hanya ketika sertifikat telah resmi terbit atas nama pemilik baru. Penundaan dalam mengurus balik nama berisiko menghambat perolehan legalitas penuh yang seharusnya didapatkan setelah transaksi berakhir sah.

Artikel terkait

Rekomendasi