Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan dijadwalkan menerima tunjangan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026. Penyaluran ini merupakan agenda rutin pemerintah guna meringankan beban biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.
Landasan hukum kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, dilansir dari Bansos.
Pemerintah menargetkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski begitu, penetapan tanggal pasti pencairan akan bergantung pada kesiapan teknis dan kondisi finansial negara.
Jika proses administrasi terkendala, negara memiliki fleksibilitas untuk menyalurkan dana tersebut setelah bulan Juni. Sebagai referensi, pada tahun 2025 pembayaran dilakukan di awal bulan, sehingga diprediksi pencairan tahun ini juga dimulai pada awal Juni 2026 berdasarkan besaran penghasilan Mei 2026.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Besaran dana yang diterima para penerima manfaat dibagi berdasarkan sumber anggarannya, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen bagi Penerima Dana APBN
PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari pusat akan menerima komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga. Selain itu, terdapat tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen lainnya adalah tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai. Aturan ini juga berlaku bagi Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen bagi Penerima Dana APBD
Untuk pegawai di instansi daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Tambahan penghasilan ini diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan. Ketentuan tersebut wajib mengikuti peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan peringkat jabatan atau kelas jabatan yang diduduki oleh pegawai bersangkutan.
Kriteria Penerima dan Pengecualian
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 9, pihak yang berhak menerima manfaat ini meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, hingga Pensiunan PNS.
Namun, pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Kategori pertama adalah mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kategori kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gajinya dibayarkan sepenuhnya oleh instansi tempat penugasan tersebut.