Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia mengungkapkan dua penyebab utama pemilik memilih menjual rumah sebelum cicilan lunas melalui skema take over kredit pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Asosiasi pengusaha properti tersebut mencatat bahwa peminat rumah over kredit masih tinggi di masyarakat akibat penawaran harga yang berada di bawah nilai pasar, sebagaimana dilansir dari Properti.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Bambang Ekajaya memaparkan faktor finansial menjadi pemicu utama terjadinya transaksi tersebut.
"Kesulitan melanjutkan kredit karena kesulitan mengangsur. Artinya harus jual cepat sebelum disita bank, jadi harga yang ditawarkan pasti di bawah harga pasar," ujar Bambang.
Kondisi keuangan pemilik ini sering kali menjadi daya tarik bagi calon pembeli karena harga rumah over kredit umumnya lebih murah dibandingkan rumah dengan kondisi normal.
Selain masalah finansial, Bambang Ekajaya menjelaskan bahwa kegagalan pengembang dalam memenuhi komitmen pembangunan kawasan perumahan turut memicu penjualan rumah sebelum jatuh tempo. Fasilitas dasar yang sering tidak dibangun antara lain jalan lingkungan dan saluran air.
"Ini properti yang harus dihindari calon konsumen take over rumah," kata Bambang.
Kendati demikian, rumah over kredit dinilai tetap memiliki keuntungan tersendiri jika transaksi dilakukan dengan cermat. Kelengkapan legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) biasanya sudah terpenuhi sebagai syarat akad kredit terdahulu, serta kondisi fisik bangunan yang umumnya sudah siap huni.
Demi menghindari risiko penipuan, pemindahtanganan kredit disarankan untuk dilakukan secara langsung melalui pihak perbankan dan menghindari transaksi di bawah tangan.
"Cek semua kewajiban tertunggak dan segera melakukan balik nama kredit termasuk balik nama sertifikat sehingga aman bagi pembeli over kredit tersebut," ucap Bambang.