Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat. Proses pendistribusian dana bantuan ini dilakukan setelah tanggal 10 April 2026 sebagai upaya meringankan beban ekonomi keluarga rentan, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan tersebut mengacu pada pemutakhiran data yang dilakukan secara konsisten oleh pemerintah. Basis data penerima diperbarui setiap bulan guna memastikan bantuan menjangkau sasaran yang tepat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Setiap tanggal 10, pemerintah menerima hasil pemutakhiran data yang kemudian dijadikan acuan dalam menyalurkan bantuan sosial setiap bulan," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Sistem pemutakhiran ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi distribusi sehingga bantuan tidak salah sasaran. Kemensos menekankan pentingnya data terbaru sebagai fondasi utama dalam setiap tahapan pencairan dana bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran PKH pada tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap pencairan, yaitu Januari hingga Maret untuk Triwulan I, April hingga Juni untuk Triwulan II, Juli hingga September untuk Triwulan III, serta Oktober hingga Desember untuk Triwulan IV. Saat ini, masyarakat dapat mengakses informasi status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Besaran nominal bantuan sosial PKH tahun ini bervariasi sesuai dengan kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil dan Anak Usia Dini | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 |
| Disabilitas Berat dan Lanjut Usia | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 |
Pemerintah menargetkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima secara berkelanjutan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok, dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk mendukung produktivitas anggota keluarga.