Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial bagi masyarakat terus berjalan sepanjang tahun 2026. Penyaluran ini difokuskan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikutip dari Bansos, langkah ini diambil untuk menyokong kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat, terutama pada sektor pangan, pendidikan, dan kesehatan. Memasuki triwulan kedua, masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri.
Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan yang mudah diakses melalui perangkat seluler. Masyarakat bisa menggunakan situs resmi maupun aplikasi khusus yang telah disediakan oleh pihak kementerian.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK sesuai KTP dan mengisi kode keamanan yang tersedia pada layar peramban.
Setelah menekan tombol cari data, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama penerima, kelompok desil, hingga status penetapan bantuan. Jika kode keamanan sulit terbaca, tersedia fitur penyegaran untuk mengganti kode tersebut.
Selain situs web, Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif dan verifikasi melalui kode OTP.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya bisa melihat status pencairan pada menu dashboard. Warga juga diberikan akses untuk mengajukan usulan secara mandiri jika merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori spesifik dalam satu keluarga. Dana tersebut dicairkan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun anggaran 2026.
| Kategori Penerima | Total Per Tahun | Besaran Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT disalurkan dengan nominal flat sebesar Rp200.000 setiap bulan. Umumnya, dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total mencapai Rp600.000 untuk setiap tahap pencairan.
Jadwal Pencairan Bertahap Tahun 2026
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada periode April, Mei, hingga Juni 2026. Waktu distribusi dana bisa bervariasi di setiap daerah tergantung pada proses verifikasi data di tingkat lokal.
Proses distribusi dilakukan melalui bank penyalur resmi atau lewat PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu. Sebagian besar wilayah sudah memulai proses pencairan sejak awal hingga pertengahan April 2026.
Secara keseluruhan, jadwal tetap penyaluran dibagi menjadi empat fase utama. Tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret, diikuti tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap terakhir pada Oktober-Desember.