Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II tahun 2026 mulai April 2026. Penyaluran ini dilansir dari Bansos didasarkan pada pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pengelompokan desil data tersebut. Proses pemutakhiran data DTSEN Volume 2 dilaporkan selesai 10 hari lebih cepat guna mendukung distribusi periode April hingga Juni 2026 agar tepat sasaran.
Mekanisme pendistribusian dana bantuan dilakukan melalui dua jalur utama sesuai regulasi yang berlaku. Jalur pertama menggunakan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN melalui sistem transfer non-tunai.
PT Pos Indonesia menjadi jalur kedua yang difokuskan untuk kelompok rentan. Jalur ini melayani lansia tidak produktif, penyandang disabilitas berat, warga dengan penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta penduduk di wilayah tanpa akses perbankan.
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga miskin berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang terdaftar. Penyaluran tahap kedua tahun 2026 ini mencakup periode April hingga Juni dengan besaran yang berbeda tiap kategori.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan (Per Tahap) |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Pada tahap awal 2026, bantuan ini sempat diberikan sekaligus tiga bulan sebesar Rp600.000, namun untuk April 2026 kembali disalurkan sesuai periode berjalan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos. Langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi, login menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga, lalu memasukkan data sesuai KTP pada menu pengecekan.
Sistem akan menampilkan informasi status berdasarkan verifikasi data pemerintah daerah. Syarat utama menjadi penerima adalah Warga Negara Indonesia pemegang KTP dan KK aktif yang tergolong keluarga miskin serta terdaftar dalam DTSEN.
Penerima manfaat dipastikan bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri. Pada tahun 2026, sasaran penerima PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1-4, sedangkan BPNT difokuskan pada desil 1-4 dan tidak lagi mencakup kelompok desil 5.
Proses pencairan melalui Bank Himbara dapat dilakukan di ATM atau teller dengan membawa identitas resmi. Bagi penerima lewat PT Pos Indonesia, pencairan memerlukan surat undangan, bahkan tersedia layanan antar ke rumah bagi kelompok rentan.