Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April hingga Juni 2026. Distribusi bantuan triwulan II ini mengacu pada pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran bagi masyarakat miskin.
Percepatan ini terjadi karena proses pemutakhiran data yang biasanya selesai pada tanggal 20 kini sudah tersedia sejak tanggal 10. Dilansir dari Bansos, langkah efisiensi ini memungkinkan keluarga penerima manfaat (KPM) mengakses dana bantuan lebih awal melalui jaringan perbankan dan pos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa sistem penyaluran saat ini sangat bergantung pada sinkronisasi data ekonomi yang dikelola bersama lembaga terkait. Penggunaan DTSEN dianggap krusial karena sifat data yang terus berubah mengikuti dinamika kondisi masyarakat di lapangan.
"data DTSEN bersifat dinamis sehingga harus selalu disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Ia juga menegaskan peran tenaga lapangan dan pemerintah daerah dalam proses birokrasi penentuan penerima. Dalam struktur ini, penentuan tingkatan kesejahteraan atau desil tetap menjadi kewenangan penuh Badan Pusat Statistik.
"Pendamping PKH maupun aparat daerah hanya bertugas menginput data, sedangkan penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh BPS." tegas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Mekanisme pencairan dibagi menjadi dua jalur, yakni melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk transaksi non-tunai. Sementara itu, PT Pos Indonesia difokuskan untuk melayani kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, warga di daerah terpencil, dan komunitas adat.
Pada tahun 2026, kriteria penerima mengalami penyesuaian di mana bantuan PKH dan BPNT hanya diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Khusus untuk BPNT, bantuan kini tidak lagi menjangkau masyarakat yang masuk dalam kategori desil 5.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0ÔÇô6 tahun) | Rp750.000 |
| Anak SD | Rp225.000 |
| Anak SMP | Rp375.000 |
| Anak SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Disabilitas berat | Rp600.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK. Bagi penerima manfaat melalui kantor pos yang memiliki keterbatasan fisik, petugas akan mengantarkan bantuan langsung ke alamat rumah penerima.