Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Anak Yatim Piatu atau ATENSI YAPI pada tahun 2026. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan anak-anak yang telah kehilangan orang tua agar kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi.
Penyaluran bantuan ini bertujuan agar anak-anak tersebut memiliki akses terhadap pangan, sandang, pendidikan, serta pemenuhan gizi yang layak. Selain bantuan materi, program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian dan pengembangan potensi diri anak dalam menghadapi masa depan.
Dilansir dari Bansos, besaran bantuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap anak. Namun, sistem pencairannya tidak dilakukan setiap bulan secara tunggal melainkan melalui mekanisme rapel untuk beberapa bulan sekaligus.
Pencairan bantuan tahap kedua untuk tahun 2026 diprediksi akan berlangsung pada rentang waktu April hingga Juni. Mengacu pada pola distribusi yang berlaku, penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Seluruh dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening Bank Mandiri milik penerima. Untuk memfasilitasi proses pengambilan dana, setiap anak dibekali dengan buku tabungan dan kartu ATM. Penarikan saldo dapat dilakukan secara mandiri melalui jaringan mesin ATM atau agen bank terdekat di lokasi masing-masing.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan
Program ATENSI YAPI menyasar anak-anak dalam kondisi rentan dengan batasan usia di bawah 18 tahun. Calon penerima wajib berstatus sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Data penerima harus terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Syarat mutlak lainnya adalah anak tersebut tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) serta bukan merupakan anggota keluarga dari unsur TNI, Polri, maupun ASN.
Dokumen pendukung seperti akta kematian orang tua atau surat keterangan resmi dari otoritas setempat menjadi bukti wajib dalam proses verifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar kehilangan pengasuhan utama.
Prosedur Pengecekan Status Penerima
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Langkah pertama adalah mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Pengguna diwajibkan menginput 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk keamanan sistem. Setelah menekan tombol cari data, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama penerima, status bantuan, hingga kategori desil ekonomi.
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan baru, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan setempat. Lembaga sosial dan institusi pendidikan nonformal juga memiliki wewenang untuk memfasilitasi pengajuan bantuan bagi anak-anak yang membutuhkan.