PENGAMAT Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menilai aksi solidaritas sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengawal jalannya sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan langkah yang kurang tepat dan salah alamat.
Menurut Yanuar, energi kolektif dan solidaritas komunitas pengemudi ojol jauh lebih berharga jika dialihkan untuk mengawal kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, seperti regulasi potongan biaya layanan (sharing fee) aplikator yang kini tengah diintervensi oleh pemerintah.
"Sangat ironis ketika para driver yang setiap hari memeras keringat di jalanan, justru menggalang simpati untuk seseorang yang sedang menghadapi dakwaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Padahal, selama bertahun-tahun, relasi antara korporasi dengan para driver tidak pernah benar-benar mencerminkan kemitraan yang sehat," ujar Yanuar saat dihubungi, Sabtu (23/5/2026).
Yanuar menambahkan, posisi pengemudi ojol dalam skema kemitraan selama ini berada di titik yang rentan. Seluruh beban operasional harian mulai dari perawatan kendaraan, bahan bakar, hingga kuota internet seluruhnya ditanggung mandiri dari kantong pribadi mitra tanpa adanya subsidi riil yang signifikan dari pihak aplikator.
Keluhan para driver mengenai tingginya potongan komisi aplikator telah menjadi persoalan menahun. Puncaknya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung melakukan intervensi regulasi guna membatasi besaran potongan biaya layanan agar tidak mencekik pendapatan para pengemudi.
Bagi Yanuar, langkah tegas kepala negara tersebut menjadi bukti sahih adanya sumbatan regulasi di tingkat manajemen aplikator yang gagal menghadirkan formula bisnis yang adil dan humanis.
ÔÇ£Kalau korporasi itu sejak awal peduli pada mitranya, tidak perlu ada intervensi dari Presiden Prabowo untuk memangkas atau membatasi potongan biaya layanan yang terlalu besar itu," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendorong asosiasi dan komunitas pengemudi ojol untuk mempertegas arah perjuangan mereka. Ketimbang teralihkan oleh kasus hukum personal di kementerian, energi komunitas dinilai lebih bermanfaat untuk mendesak DPR dan pemerintah merumuskan Undang-Undang Kemitraan yang kuat guna melindungi status hukum pekerja ojol.
Realitas Pendapatan di Atas Aspal
Suara senada juga datang dari akar rumput. Supriyadi (43), seorang pengemudi ojol di kawasan Jakarta Selatan, mengaku riuh tuntutan hukum di pengadilan terasa sangat jauh dari realitas pemenuhan kebutuhan dapur keluarganya sehari-hari.
Ia menjelaskan, situasi di lapangan saat ini semakin kompetitif dengan skema bonus yang kian ketat, sehingga menuntut pengemudi bekerja hingga 12-14 jam sehari demi mendapatkan pendapatan bersih yang layak.
ÔÇ£Buat apa kita bela-belain datang ke sidang? Yang perlu dibela itu ya nasib kita sendiri, urusan tarif, urusan perut anak-istri," kata Supriyadi.
Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gawai Chromebook periode 2020ÔÇô2022. (H-2)
- 92% Pendapatan untuk Pengemudi Ojol Disebut Implementasi Nyata Pasal 33 UUD 1945 20/5/2026 16:12 Nando menekankan bahwa kebijakan ini memiliki kaitan erat dengan filosofi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Kawanan Begal Bersajam Rampas Motor Ojol yang Sedang Antar Pesanan Makanan di Medan 12/5/2026 22:20 Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, Zulfikar dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang pelaku. Kawanan begal itu kemudian mengacungkan senjata tajam
- DPR: Perlindungan Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap 08/5/2026 08:25 Komisi V DPR RI perjuangkan payung hukum tetap bagi ojol melalui revisi UU LLAJ. Perpres 27/2026 tetapkan potongan aplikator maksimal 8% demi kesejahteraan mitra.
- Asosiasi Industri Mobilitas Sebut Komisi Aplikator 8% di Perpres Ojol Picu Harga Naik 03/5/2026 12:06 ASOSIASI pengantaran digital meminta pemerintah meninjau ulang pembatasan bagi hasil platform aplikator ojek online atau ojol menjadi maksimum 8 persen yang diatur dalam perpres ojol
- Legislator Sebut Perpres Ojol sebagai Terobosan Kesejahteraan Pengemudi 03/5/2026 11:17 ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hadi menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau perpres ojol terobosan