Kementerian Sosial Buka Pendaftaran Bansos PKH Ibu Hamil

Kementerian Sosial Buka Pendaftaran Bansos PKH Ibu Hamil
Foto: Ilustrasi Kementerian Sosial Buka Pendaftaran Bansos PKH Ibu Hamil.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil melalui skema Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu agar mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik selama masa kehamilan, seperti dilansir dari Kiaton.

Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk mendapatkan bantuan tersebut. Syarat pertama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.

Selain itu, penerima harus termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Rumah tangga tersebut juga wajib memiliki komponen ibu hamil atau menyusui dalam keluarganya.

Secara administrasi, calon penerima harus mempunyai identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Karena bansos ini bersifat bantuan bersyarat, penerima diwajibkan aktif memeriksakan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu.

Syarat terakhir adalah tidak menerima bantuan sosial lain dengan kategori yang sama secara bersamaan, tergantung pada kebijakan terbaru yang berlaku. Melalui skema PKH ini, ibu hamil biasanya mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun yang dibayarkan dalam beberapa tahap.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran Bansos PKH melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Proses pengajuan bisa dilakukan secara langsung lewat pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Pendaftaran juga dapat diproses melalui usulan RT, RW, atau hasil musyawarah warga di lingkungan tempat tinggal. Selain cara konvensional, masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos atau menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi