Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap II tahun 2026 kini memasuki periode pencairan. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui sistem daring yang disediakan Kementerian Sosial.
Ketersediaan layanan pengecekan online ini memungkinkan warga memastikan bantuan tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial. Proses verifikasi data hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektrik.
Dilansir dari Bansos, masyarakat memiliki dua pilihan akses utama untuk melihat rincian bantuan, yakni melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi resmi di perangkat ponsel pintar.
Pemerintah memfasilitasi pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif dan melewati tahap verifikasi kode OTP sebelum bisa masuk ke menu utama.
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Cek Bansos" pada dashboard aplikasi. Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai identitas kependudukan beserta detail lokasi domisili mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan untuk melihat hasilnya.
Selain aplikasi, pengecekan melalui peramban web juga menjadi pilihan praktis. Warga cukup mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK, dan mengisi kode keamanan yang muncul pada layar sebelum menekan tombol cari data.
Besaran Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran dana yang diterima peserta PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran 2026.
| Kategori Penerima | Total Per Tahun | Besaran Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan indeks bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Mengingat pencairan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, maka penerima akan mendapatkan total Rp600.000 dalam satu tahap penyaluran.
Jadwal Penyaluran dan Tahapan Pencairan 2026
Penyaluran bansos tahap II dijadwalkan berlangsung selama periode April, Mei, dan Juni 2026. Pendistribusian dana dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, sehingga jadwal di tiap daerah mungkin mengalami perbedaan waktu.
Beberapa wilayah di Indonesia dilaporkan telah memulai distribusi sejak awal April melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Sementara itu, sebagian daerah lainnya masih dalam proses pemutakhiran data dan verifikasi akhir untuk memastikan ketepatan sasaran.
Secara keseluruhan, jadwal penyaluran dibagi menjadi empat bagian. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 sebagai penutup pada periode Oktober-Desember.
Jika terdapat ketidaksesuaian data kependudukan atau status penerimaan, warga dapat mengusulkan pembaruan data melalui aparat desa atau kelurahan setempat. Pengecekan rutin disarankan untuk memantau status desil dan memastikan bantuan cair sesuai jadwal yang ditetapkan.