Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hingga pensiunan akan menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Kepastian jadwal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dikutip dari Bansos, kebijakan ini mencakup berbagai kategori penerima mulai dari PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Tambahan penghasilan tersebut diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Penyaluran dana tersebut sengaja dijadwalkan menjelang pertengahan tahun untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan keluarga. Hal ini bertepatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah bagi anak-anak para aparatur negara.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni. Meski demikian, waktu pencairan di setiap daerah atau instansi bisa saja berbeda-beda.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing satuan kerja. Para penerima disarankan memantau rekening secara berkala sejak pekan pertama Juni guna memastikan dana telah masuk.
Apabila terdapat kendala teknis yang menghambat pembayaran pada bulan Juni, aturan tetap memungkinkan pencairan dilakukan setelah periode tersebut. Hak penerima dipastikan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Komponen Penghasilan
Pemerintah menetapkan perbedaan sumber anggaran akan memengaruhi komponen yang diterima oleh setiap aparatur. Bagi mereka yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat komponen tunjangan kinerja yang juga dimasukkan ke dalam total nominal yang diterima.
Menariknya, sesuai Pasal 16 ayat (2), nominal gaji ke-13 ini tidak akan dikurangi oleh potongan iuran apapun. Hal ini memastikan setiap aparatur negara menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh sesuai hak golongannya.
Ketentuan bagi CPNS dan PPPK
Khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang disalurkan adalah 80 persen dari gaji pokok. Jumlah tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan jabatan serta tunjangan pangan sesuai unit kerja masing-masing.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak mendapatkan gaji ke-13 tetap diberikan meski masa kerja belum genap satu tahun. Namun, penghitungan besaran dananya akan dilakukan secara proporsional berdasarkan durasi pengabdian.
Terdapat syarat waktu minimal yang harus dipenuhi bagi pegawai baru agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan belum memenuhi kriteria penerima.
Penerima di Daerah dan Pensiunan
Aparatur daerah yang penggajiannya bersumber dari APBD juga mendapatkan komponen serupa, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan pangan. Namun, ada tambahan berupa tambahan penghasilan (tukin daerah) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Kategori pensiunan dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar penerima manfaat tahun ini. Komponen yang mereka dapatkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.
Besaran akhir yang diterima setiap individu akan sangat bergantung pada golongan ruang dan kebijakan teknis instansi asal. Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk tetap mengikuti informasi resmi dari bagian kepegawaian atau keuangan di tempat bertugas.