Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan mengenai penyaluran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 bagi para aparatur negara. Kepastian ini tertuang dalam regulasi terbaru yang disahkan untuk mendukung kebutuhan ekonomi para pegawai pemerintah.
Dilansir dari Bansos, kebijakan pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut telah resmi ditandatangani sejak Maret 2026 lalu.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pencairan dana gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, pemerintah belum memberikan rincian tanggal pasti dimulainya transfer dana tersebut.
Sebagai referensi, pada periode tahun 2025, tunjangan serupa mulai didistribusikan kepada penerima pada tanggal 2 Juni. Para aparatur negara disarankan untuk memantau saldo rekening masing-masing secara berkala mulai awal Juni mendatang.
Kategori Penerima Gaji ke-13
Daftar masyarakat yang berhak menerima manfaat tunjangan ini mencakup berbagai elemen aparatur negara serta penerima manfaat pensiun. Kelompok tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon PNS (CPNS).
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga masuk dalam daftar penerima. Pejabat Negara beserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan turut mendapatkan hak yang sama.
Rincian Nominal Gaji ke-13 untuk Lembaga Non-Struktural
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal nominal tunjangan bagi pimpinan dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural serta perguruan tinggi negeri baru.
| Jabatan | Besaran Maksimal |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris | Rp 28.104.300 |
| Anggota | Rp 28.104.300 |
Bagi pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara dengan eselon di lembaga non-struktural, besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkatan jabatannya. Berikut adalah rincian nominal untuk kategori tersebut.
| Tingkat Jabatan | Besaran Maksimal |
|---|---|
| Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Eselon IV | Rp 10.612.900 |
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, nominal tunjangan ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan terakhir serta durasi masa pengabdian mereka.
Lulusan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600
Lulusan SMA/DI/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
Lulusan S1/DIV/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800
Bagi lulusan jenjang pendidikan DII/DIII, nominal yang ditetapkan berkisar antara Rp 5.488.500 hingga Rp 6.524.200 sesuai masa kerja. Sementara untuk lulusan S2/S3, besaran gaji ke-13 dimulai dari Rp 7.764.100 hingga Rp 9.050.500.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat menyokong daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan aparatur negara menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah. Penerima dihimbau memastikan kesesuaian data kepegawaian agar proses administrasi pencairan berjalan lancar.