Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahap 2 kembali digulirkan pemerintah pada Mei 2026. Program bantuan sosial ini menyasar masyarakat kategori miskin dan rentan yang datanya telah tercatat dalam Keluarga Penerima Manfaat.
Dikutip dari Id, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu April hingga Juni 2026. Warga yang belum mendapatkan dana pada April lalu masih memiliki kesempatan menerima pencairan pada Mei atau Juni mendatang.
Kementerian Sosial kini menerapkan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan baru. Kebijakan ini mengubah kriteria penerima manfaat guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi kelompok paling membutuhkan.
Pemerintah melakukan pembaruan aturan penerima manfaat pada tahun 2026 dengan memprioritaskan masyarakat yang berada di posisi desil bawah. Jika sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5, kini bantuan difokuskan pada desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN.
Kelompok prioritas ini terbagi menjadi empat kategori utama berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 mencakup kelompok miskin ekstrem, sementara desil 2 dikategorikan sebagai kelompok miskin.
Selanjutnya, desil 3 diisi oleh masyarakat kategori hampir miskin dan desil 4 merupakan kelompok rentan miskin. Masyarakat yang berada di atas kategori desil 4 berpotensi tidak lagi menjadi prioritas utama dalam penerimaan bantuan sosial periode ini.
Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Penyaluran dana BPNT pada tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap pengerjaan dalam satu tahun kalender. Setiap tahapan mencakup akumulasi bantuan untuk periode tiga bulan sekaligus bagi para penerima manfaat.
| Tahap Penyaluran | Periode Bulan |
|---|---|
| Januari, Februari, Maret | April, Mei, Juni |
| Juli, Agustus, September | Oktober, November, Desember |
Besaran dana yang diterima KPM pada tahun 2026 diperkirakan tetap sama dengan periode sebelumnya, yakni Rp200.000 per bulan. Dengan sistem pencairan per tahap, setiap penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp600.000.
Dana tersebut disalurkan melalui dua mekanisme utama, yaitu transfer ke rekening bank milik Himbara atau melalui PT Pos Indonesia. Metode penyaluran disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Cara Cek Status Penerima Melalui Website dan Aplikasi
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera pada KTP.
Langkah pertama adalah mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer. Setelah masuk, pengguna diminta menginput NIK KTP serta kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
Setelah menekan tombol cari data, sistem akan mengolah informasi dan menampilkan hasil verifikasi. Jika muncul keterangan YA pada kolom BPNT, maka orang tersebut terkonfirmasi sebagai penerima bantuan untuk periode Mei 2026.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Pengguna baru diwajibkan melakukan registrasi akun dengan mengunggah foto KTP serta swafoto sebagai syarat validasi data profil.
Kementerian Sosial melakukan proses pemutakhiran data secara berkala yang melibatkan verifikasi dari Badan Pusat Statistik serta pengecekan lapangan oleh pendamping PKH. Hal ini dilakukan agar status penerima selalu sesuai dengan kondisi ekonomi terkini di masyarakat.