Pemerintah tengah memproses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Tahap II yang dijadwalkan cair pada bulan April 2026. Penyaluran bantuan rutin ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu di berbagai wilayah Indonesia.
Dilansir dari Bansos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan terkait kepastian waktu pendistribusian dana bantuan tersebut. Pemerintah berupaya mempercepat alokasi anggaran selama data penerima sudah terverifikasi dengan lengkap.
"Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima dan kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita salurkan lewat Himbara atau juga mungkin dengan PT Pos," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan bahwa estimasi pencairan bantuan akan mulai terlihat signifikan pada paruh kedua bulan ini. Proses distribusi diperkirakan menyasar masyarakat mulai minggu ketiga bulan April.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," kata Gus Ipul.
Hingga pertengahan April 2026, penyebaran dana PKH kemungkinan belum terjadi secara serentak di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh sistem distribusi bertahap yang mengikuti hasil verifikasi data oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan siklus tahunan, Kementerian Sosial membagi penyaluran bantuan PKH ke dalam empat periode utama. Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, disusul Tahap 2 pada April hingga Juni.
Selanjutnya, Tahap 3 dijadwalkan pada Juli sampai September, dan Tahap 4 sebagai periode terakhir pada Oktober hingga Desember. Saat ini, proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari eksekusi triwulan kedua tahun 2026.
Keluarga yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi syarat ketat yang ditetapkan oleh pemerintah. Penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tergolong dalam kelompok keluarga miskin.
Selain itu, terdapat komponen wajib dalam keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), atau anak yang sedang menempuh pendidikan sekolah. Lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat juga menjadi prioritas dalam program ini.
Rincian Nominal Bantuan Sesuai Komponen
Jumlah dana yang diterima setiap keluarga berbeda-beda sesuai dengan beban atau komponen yang dimiliki. Penyesuaian ini mengacu pada Buku Saku 0% Kemiskinan Ekstrem yang diterbitkan oleh Staf Presiden.
| Kategori Penerima | Dana per Tahun | Dana per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 th) | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Anak Sekolah SD | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
| Anak Sekolah SMP | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
| Anak Sekolah SMA | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 10.800.000 | Rp 2.700.000 |
Masyarakat dapat melakukan pemantauan status kepesertaan secara mandiri melalui platform digital milik Kementerian Sosial. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah sesuai KTP.
Opsi lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di perangkat seluler. Pengguna cukup memasukkan nama lengkap dan alamat domisili untuk mengetahui apakah bantuan sudah diproses atau belum.