Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua yang dijadwalkan cair pada April 2026. Informasi mengenai distribusi bantuan ini menjadi kabar penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana bantuan ini dilansir dari Bansos bertujuan untuk menyokong kebutuhan dasar keluarga yang terdaftar dalam sistem data kemiskinan. Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal dan status kepesertaan agar proses pengambilan dana berjalan lancar.
Distribusi dana bansos PKH untuk periode April 2026 dilaporkan telah dimulai secara bertahap sejak Senin, 13 April 2026. Proses pengiriman dana dilakukan melalui jaringan Bank Himbara serta kantor pos yang tersebar di berbagai wilayah.
Penting untuk dicatat bahwa waktu pencairan di setiap daerah tidak dilakukan secara serentak. Perbedaan jadwal ini bergantung pada kebijakan teknis di masing-masing wilayah, sehingga KPM perlu melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Panduan Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui dua jalur utama, yakni situs web resmi Kementerian Sosial dan aplikasi seluler khusus. Pengecekan ini diperlukan untuk mengonfirmasi apakah nama penerima masih terdaftar dalam daftar salur tahap ini.
Langkah pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos diawali dengan mengunduh aplikasi di Google PlayStore. Pengguna harus masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya di sistem Kemensos.
Bagi yang belum memiliki akun, proses registrasi diwajibkan dengan mengisi data identitas sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah akun aktif, pilih menu Cek Bansos dan masukkan data wilayah domisili sesuai dengan alamat pada KTP.
Setelah memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi yang muncul di layar, klik tombol Cari Data. Sistem akan memproses pencocokan identitas dengan pangkalan data penerima manfaat yang berhak menerima dana bantuan pada April 2026.
Rincian Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Pemerintah menetapkan nilai bantuan yang bervariasi mulai dari komponen kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
| Kategori Penerima | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Kementerian Sosial menyarankan agar penerima manfaat menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk mendukung pemenuhan gizi dan kelancaran pendidikan anak-anak dalam keluarga penerima bantuan tersebut.
KPM diharapkan terus memonitor saluran informasi resmi dari otoritas terkait guna mendapatkan pembaruan data atau perubahan teknis terkait mekanisme penyaluran di lapangan selama periode April 2026.