Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 secara bertahap ke berbagai wilayah Indonesia sejak 10 April 2026. Penyaluran bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar untuk periode April hingga Juni 2026.
Pemerintah menyediakan dua metode pengecekan status penerima secara daring melalui situs resmi dan aplikasi seluler untuk memudahkan masyarakat. Berdasarkan laporan Bansos, verifikasi data dan distribusi dilakukan melalui bank penyalur serta PT Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Proses pengecekan melalui aplikasi mengharuskan warga mengunduh aplikasi Cek Bansos di toko aplikasi resmi dan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif. Pengguna perlu melakukan verifikasi akun melalui kode OTP sebelum dapat mengakses menu pengecekan dengan memasukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP serta detail domisili.
Metode lain yang tersedia adalah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan angka NIK dan kode keamanan yang muncul di layar. Sistem kemudian akan menginformasikan rincian nama, kelompok desil, serta status penetapan penerima manfaat bantuan sosial tersebut secara otomatis.
Jadwal penyaluran PKH tahun 2026 terbagi ke dalam empat tahapan utama sepanjang tahun berjalan. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, diikuti Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan diakhiri Tahap 4 pada periode Oktober-Desember.
| Kategori Penerima | Total Bantuan Per Tahun | Bantuan Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Besaran nominal yang diterima masyarakat bervariasi tergantung pada kategori kebutuhan dalam satu keluarga, mulai dari bantuan pendidikan hingga dukungan kesehatan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan validitas data kependudukan agar proses distribusi bantuan sosial dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.