Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kembali digulirkan pada Mei 2026 sebagai kelanjutan dari pendistribusian tahap kedua yang telah dimulai sejak April lalu.
Bantuan sosial bersyarat ini menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori tertentu, mulai dari kesehatan ibu hamil hingga dukungan pendidikan bagi para pelajar.
Dilansir dari Bansos, distribusi dana bantuan dilakukan untuk memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mendapatkan giliran pada bulan sebelumnya dapat segera menerima hak mereka.
Pencairan bantuan sosial ini mulai dilakukan pada minggu pertama Mei 2026 secara bertahap bagi masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Dana bantuan tersebut ditransfer melalui rekening bank anggota Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BSI di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah menggunakan sistem termin atau gelombang dalam proses transfer dana guna menghindari terjadinya penumpukan nasabah saat melakukan penarikan di gerai ATM.
Informasi spesifik mengenai jadwal pengambilan di setiap wilayah biasanya akan disampaikan secara langsung oleh pendamping sosial di masing-masing desa atau kelurahan.
Sementara itu, bagi keluarga penerima manfaat yang proses pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, surat undangan pengambilan dana dijadwalkan terbit mulai pertengahan bulan.
Besaran Dana Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Setiap KPM yang telah terverifikasi dalam sistem akan menerima jumlah dana yang bervariasi, tergantung pada komposisi anggota keluarga yang menjadi sasaran bantuan.
Kategori penerima meliputi aspek kesehatan untuk ibu hamil dan anak usia dini, aspek pendidikan untuk siswa sekolah, serta aspek kesejahteraan sosial bagi lansia dan disabilitas.
| Kategori Penerima | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Cara Cek Status Penerima Melalui Aplikasi
Masyarakat dapat melakukan verifikasi kembalu terkait status kepesertaan mereka dalam program ini melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Google PlayStore di perangkat ponsel pintar masing-masing pengguna.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya melalui proses registrasi.
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan dokumen kependudukan termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah berhasil masuk ke sistem, pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi formulir mengenai wilayah tempat tinggal serta nama lengkap sesuai KTP.
Langkah terakhir adalah memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar dan menekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan hasil pencocokan sistem.
Keluarga penerima manfaat diharapkan untuk selalu memantau informasi terkini melalui pendamping sosial setempat guna memastikan kesesuaian data kependudukan dalam proses penyaluran.