Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Triwulan II 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Dilansir dari Bansos, penyaluran untuk periode April hingga Juni 2026 ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui bersama Badan Pusat Statistik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan kelompok penerima manfaat kini sepenuhnya merujuk pada integrasi data terbaru untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses pemutakhiran data pada periode ini dilaporkan berjalan lebih cepat guna mendukung kelancaran distribusi kepada keluarga miskin dan rentan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menggunakan dua mekanisme utama dalam proses pencairan, yakni transfer non-tunai lewat rekening bank milik negara dan penyaluran tunai khusus untuk kelompok rentan tertentu. Bank penyalur yang terlibat meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sesuai dengan regulasi mengenai penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Mekanisme melalui PT Pos Indonesia tetap disediakan bagi penerima dengan kategori khusus, seperti lanjut usia non-potensial, penyandang disabilitas berat, hingga warga di wilayah terpencil yang belum terjangkau akses perbankan. Para penerima di jalur ini akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan di lokasi yang telah ditentukan.
Besaran nominal bantuan PKH pada tahap kedua ini bervariasi sesuai dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dalam satu keluarga. Sementara itu, untuk program BPNT, penerima mendapatkan saldo elektronik yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok melalui agen resmi atau e-warong.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 |
| Anak Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 |
| Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp375.000 |
| Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp500.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat melakukan pemantauan secara mandiri melalui kanal digital resmi milik kementerian. Pemeriksaan data dapat dilakukan dengan memasukkan identitas sesuai KTP pada situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi seluler yang telah disediakan untuk pengguna Android dan iOS.
Syarat utama penerima manfaat tahun ini mencakup status Warga Negara Indonesia yang terdata dalam DTSEN dan tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, maupun Polri. Fokus prioritas pemberian bantuan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berada pada kategori ekonomi desil 1 hingga desil 4.