Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera. Program ini fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan anak, dan akses layanan kesehatan.
Dilansir dari Bansos, pemerintah melalui data KPPN Balikpapan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,71 triliun. Dana tersebut ditargetkan dapat menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat kini dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri melalui layanan daring tanpa harus mendatangi kantor kelurahan. Pengecekan secara berkala sangat disarankan mengingat jadwal pencairan yang dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan skema penyaluran bantuan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan atau triwulan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara merata.
Berikut adalah estimasi periode penyaluran bantuan PKH untuk tahun 2026:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2026
- Tahap kedua: April hingga Juni 2026
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2026
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2026
Penerima manfaat diimbau untuk memantau saldo rekening secara rutin sesuai dengan pembagian periode tersebut agar informasi pencairan tidak terlewatkan.
Rincian Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Dana disalurkan melalui jaringan bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Kategori ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Sementara itu, kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2.400.000 per tahun.
Untuk sektor pendidikan, pelajar SD menerima Rp900.000, pelajar SMP Rp1.500.000, dan pelajar SMA sebesar Rp2.000.000 per tahun. Kategori khusus korban pelanggaran HAM berat dialokasikan mendapatkan bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun.
Panduan Cek Status Penerima Secara Mandiri
Proses pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi pengecekan bansos milik Kementerian Sosial. Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai pencarian data.
Langkah pertama adalah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama. Pengguna kemudian mengakses portal resmi dan memasukkan NIK tersebut pada kolom yang telah disediakan oleh sistem.
Setelah memasukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar, klik tombol cari data untuk memproses permintaan. Sistem akan secara otomatis menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH 2026.