Kementerian Sosial menambah lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode April hingga Juni 2026. Penambahan kuota ini diumumkan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bagian dari pemutakhiran data reguler untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima manfaat merupakan konsekuensi dari verifikasi data yang dilakukan secara berkala. Penyesuaian ini bertujuan agar distribusi dana bantuan sosial mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan, sebagaimana dilansir dari Metrotvnews.
"data penerima bansos memang selalu diperbarui setiap triwulan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran." kata Syaifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penegasan mengenai mekanisme pembaruan ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut guna merespons dinamika data kependudukan. Ia menekankan bahwa proses verifikasi terbaru dari pemerintah menjadi acuan utama dalam menentukan daftar penerima pada setiap periode penyaluran.
"perubahan data penerima terjadi secara berkala mengikuti hasil pemutakhiran dan verifikasi terbaru dari pemerintah." ujar Syaifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran dana PKH tahun 2026 bervariasi sesuai dengan kategori kebutuhan keluarga. Pemerintah mengklasifikasikan penerima mulai dari komponen kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial dengan rincian sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Besaran per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK. Selain jalur web, pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada perangkat seluler untuk memudahkan akses informasi secara mandiri.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara, meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta BSI. Bagi penerima di wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan, distribusi dana akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia sesuai jadwal empat tahap yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2026.