Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengoperasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui fitur chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026 sebagai langkah percepatan transformasi digital. Inovasi yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Kemudahan ini memperkuat kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) fisik asli. Dilansir dari Kontan, sistem ini sudah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI milik bank bjb guna menjamin keamanan transaksi elektronik bagi masyarakat luas.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan bahwa kehadiran inovasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilik kendaraan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Penegasan mengenai kepraktisan layanan baru ini disampaikan oleh pihak otoritas dalam keterangan resminya pada Selasa (5/5/2026).
"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep Supriatna, Kepala Bapenda Jawa Barat.
Layanan digital ini terhubung langsung dengan fitur Sapa Warga, yang memfasilitasi pengecekan data kendaraan serta pengambilan kode pembayaran secara daring. Masyarakat cukup menghubungi nomor resmi 0811-2230-1818 dan mengikuti instruksi otomatis dari sistem untuk mendapatkan rincian tagihan pajak kendaraan mereka.
Pajak kendaraan bermotor tetap menjadi pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wilayah Jawa Barat dengan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Berdasarkan data realisasi penerimaan per 8 Mei 2026, sektor pajak kendaraan dan bea balik nama mendominasi total pendapatan daerah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
| Jenis Penerimaan | Jumlah Realisasi (Rp) |
|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor | 18.511.958.500 |
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 14.449.358.500 |
| Pajak Air Permukaan | 189.102.400 |
| Retribusi Daerah | 209.815.700 |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 3.216.401.051 |
| Lain-lain PAD yang Sah | 658.707.312 |
| Pajak Alat Berat | 8.024.000 |
| Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | 12.170.927 |
Di sisi lain, total pengeluaran daerah hingga periode yang sama tercatat sebesar Rp46.510.891.250 yang dialokasikan untuk belanja pegawai, barang, jasa, hingga modal. Saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat saat ini dilaporkan berada pada angka Rp376.708.798.535.