Kementerian Sosial melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap kedua kepada Keluarga Penerima Manfaat pada Mei 2026. Proses distribusi dana ini dilakukan secara bertahap guna memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan dukungan ekonomi sesuai jadwal triwulan yang telah ditetapkan.
Mekanisme pembaruan data menjadi poin krusial dalam memastikan akurasi sasaran penerima manfaat setiap bulannya. Dilansir dari Bansos, pemerintah menetapkan siklus pemutakhiran data yang ketat untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
"Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial akan diperbarui secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Kebijakan ini diambil agar hasil verifikasi terbaru dapat langsung diimplementasikan pada periode pencairan mendatang. Penegasan mengenai transparansi data ini diharapkan dapat meminimalisir kendala distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
"Hasil pembaruan tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dalam proses penyaluran bansos berikutnya." ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Jadwal penyaluran tahun 2026 terbagi dalam empat tahap utama, di mana periode April hingga Juni masuk dalam kategori Tahap 2. Berdasarkan data teknis, penerima bantuan PKH mendapatkan nominal variatif mulai dari Rp225.000 untuk siswa SD hingga Rp2.700.000 bagi korban pelanggaran HAM berat per tahapnya.
Sementara itu, program BPNT memberikan alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap keluarga. Namun, karena sistem pencairan dilakukan per tiga bulan atau per tahap, maka total dana yang diterima masyarakat dalam sekali pencairan mencapai Rp600.000.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia 0ÔÇô6 tahun | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK. Syarat utama penerima mencakup status WNI, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun ASN.