Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April 2026

Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April 2026.

Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua tahun 2026 sejak pekan kedua April. Penyaluran ini dilakukan lebih cepat setelah pemerintah melakukan pemutakhiran berkala pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menjamin ketepatan sasaran bantuan.

Sebagaimana dilansir dari Money, percepatan distribusi bantuan pada triwulan kedua ini didukung oleh sinkronisasi data yang kini dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat yang berhak segera menerima dana bantuan melalui rekening perbankan maupun kantor pos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan setiap tanggal 10 dan langsung menjadi standar utama dalam proses penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.

"Jadi untuk triwulan kedua ini dimulai pekan kedua April," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Pemerintah juga melakukan validasi ketat yang berdampak pada penghapusan daftar penerima. Tercatat sebanyak 11.014 orang dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekeliruan data atau inclusion error. Banyak dari mereka yang dicoret ternyata sudah berada pada kelompok ekonomi desil 5 hingga 10.

Meskipun terdapat pengurangan, pemerintah memasukkan sekitar 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang lolos verifikasi terbaru. Secara keseluruhan, total penerima pada triwulan II 2026 tetap terjaga pada angka 18 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia.

Proses pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri melalui laman resmi pemerintah atau aplikasi khusus di perangkat ponsel. Penyaluran tetap menggunakan mekanisme transfer melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta layanan distribusi PT Pos Indonesia bagi warga yang belum memiliki rekening aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi