Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan kembali bantuan sosial reguler tahap kedua meliputi program PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN kepada masyarakat yang membutuhkan pada Mei 2026. Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari rangkaian bantuan triwulan kedua yang dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Juni 2026.
Percepatan distribusi bantuan pada periode ini didukung oleh rampungnya pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2. Data tersebut digunakan sebagai fondasi utama untuk memastikan akurasi sasaran penerima manfaat, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan terkait efisiensi sistem penyaluran terbaru ini untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Penegasan mengenai kesiapan data menjadi kunci dalam kelancaran distribusi bantuan di lapangan.
"Pencairan bansos tahap kedua pada triwulan II 2026 akan dilakukan lebih cepat dibandingkan biasanya. Hal ini dimungkinkan karena proses pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 telah selesai dilakukan," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah menetapkan rincian bantuan yang beragam untuk Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan komponen keluarga yang terdaftar dalam DTSEN. Bantuan untuk ibu hamil serta anak usia dini ditetapkan sebesar Rp750.000, sementara bagi lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap.
Selain tunjangan keluarga, sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga mencairkan dana bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMA. Peserta didik tingkat SMA/SMK sederajat mendapatkan alokasi tertinggi dengan rentang bantuan mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun yang disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar.
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Cek Bansos dengan menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga. Syarat utama penerima bantuan tahun 2026 mencakup status Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 |
| Anak SD atau Sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP atau Sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA atau Sederajat | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |