Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, hingga anggota Polri akan segera menerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026. Penyaluran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pelayan publik di berbagai sektor.
Pemerintah telah menetapkan landasan hukum pencairan ini melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Dilansir dari Bansos, jadwal pembayaran tunjangan tersebut dipastikan jatuh pada bulan Juni 2026 sesuai dengan pola kebijakan tahunan.
Waktu pencairan pada bulan Juni dipilih secara strategis untuk membantu finansial keluarga ASN saat menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Dana ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran pendidikan anak-anak para aparatur negara.
Penyaluran tunjangan ini menyasar kategori tertentu sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Pihak yang berhak menerima antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta prajurit TNI. Pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima manfaat ini.
Komponen dan Aturan Khusus Bagi Pegawai Baru
Besaran dana yang diterima mencakup beberapa unsur finansial, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Dana ini diberikan secara utuh tanpa potongan iuran rutin.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, mereka belum berhak atas gaji ke-13 ini.
CPNS mendapatkan ketentuan khusus dengan penerimaan sebesar 80 persen dari gaji pokok. Mereka juga tetap berhak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas jabatan. Khusus CPNS daerah, besaran tambahan penghasilan akan menyesuaikan kapasitas APBD masing-masing.
Rincian Estimasi Besaran Berdasarkan Jabatan
Nominal yang diterima setiap individu bervariasi mengikuti tingkat jabatan, golongan, serta latar belakang pendidikan. Berikut adalah gambaran estimasi besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga dan pejabat eselon.
| Jabatan / Posisi | Estimasi Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga | ┬▒ Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua Lembaga | ┬▒ Rp29,6 juta |
| Anggota Lembaga | ┬▒ Rp28,1 juta |
| Pejabat Eselon I | ┬▒ Rp24,8 juta |
| Pejabat Eselon II | ┬▒ Rp19,5 juta |
| Pejabat Eselon III | ┬▒ Rp13,8 juta |
| Pejabat Eselon IV | ┬▒ Rp10,6 juta |
Bagi pegawai non-ASN, tingkat pendidikan menjadi penentu utama nominal yang akan diterima. Perbedaan besaran ini telah diatur secara sistematis berdasarkan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh masing-masing tenaga kerja.
| Tingkat Pendidikan | Rentang Besaran |
|---|---|
| SD hingga SMP | Rp4,2 juta ÔÇô Rp5 juta |
| SMA hingga Diploma I | Rp4,9 juta ÔÇô Rp5,8 juta |
| Diploma II dan Diploma III | Rp5,4 juta ÔÇô Rp6,5 juta |
| Diploma IV atau Strata 1 (S1) | Rp6,5 juta ÔÇô Rp7,8 juta |
| Strata 2 (S2) hingga Strata 3 (S3) | Rp7,7 juta ÔÇô Rp9 juta |
Data tersebut menunjukkan adanya diferensiasi pendapatan yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta kompetensi di lingkungan birokrasi. Seluruh proses pencairan akan dipantau ketat untuk memastikan dana sampai kepada para penerima tepat waktu.