Pemerintah tengah mendorong penguatan infrastruktur digital publik untuk mengatasi persoalan salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial akibat data yang belum diperbarui. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah diskusi redaksi mengenai digitalisasi perlindungan sosial di Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Masalah administratif seperti kendala kartu keluarga bagi anak yang tinggal terpisah dari orang tua memicu terjadinya kekeliruan data. Hal tersebut berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat miskin terhadap program bantuan pendidikan nasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Arief Anshory Yusuf menyoroti tingginya angka masyarakat yang terabaikan dari hak penerimaan bantuan sosial tersebut.
"Anak ini excluded dari bantuan sosial. Ini yang disebut exclusion error, orang yang sebenarnya berhak atau layak tetapi tidak mendapatkan bantuan," ujar Arief.
Ketidakakuratan data kependudukan konvensional dinilai menjadi penyebab utama munculnya kendala administrasi di tingkat daerah. Akibatnya, angka kekeliruan dalam mendata warga miskin pada sejumlah program bantuan pendidikan dilaporkan menembus angka yang cukup masif.
"Artinya 70% orang yang sebenarnya berhak dan miskin tidak mendapatkan bantuan," kata Arief.
Selain masalah warga miskin yang tidak terdata, kesalahan penyaluran bantuan juga terjadi berupa masuknya kelompok masyarakat mampu ke dalam daftar penerima bantuan pemerintah. Salah satu contoh yang mengemuka adalah keberadaan mahasiswa penerima bantuan pendidikan tingkat tinggi yang kedapatan memiliki gaya hidup mewah.
Angka kesalahan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak pada program bantuan pendidikan dilaporkan menyentuh angka puluhan persen akibat penggunaan basis data lama yang tidak diperbarui secara berkala.
"Data yang dipakai sekarang sebagian besar masih data tahun 2022. Padahal kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sangat cepat," ujar Arief.
Sebagai solusi, pemerintah mengintegrasikan tiga komponen utama infrastruktur digital publik yang meliputi identitas digital, sistem pertukaran data antarlembaga, hingga pembayaran digital. Melalui mekanisme baru ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri guna meminimalkan kesalahan penentuan tingkat kesejahteraan.
"Kalau ada digitalisasi, orang yang membutuhkan bisa langsung daftar dengan HP-nya dan data yang dipakai menentukan desil adalah data saat itu juga," kata Arief.
Integrasi sistem saat ini telah menghubungkan data kependudukan dengan berbagai lembaga negara seperti PLN, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Korlantas guna menyaring kelayakan penerima berdasarkan kepemilikan aset. Pemerintah juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data jika terjadi kekeliruan penilaian desil.
"Kalau dia merasa tidak tepat desilnya, nanti bisa menyanggah dan meng-update data. Jadi penentuan eligibility lebih akurat," ujar Arief.