Sebanyak 11.014 warga dipastikan kehilangan hak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Rabu (1/4/2026). Dilansir dari Money, langkah pencoretan ini dilakukan pemerintah bertepatan dengan dimulainya penyaluran bansos tahap kedua tahun 2026.
Pemerintah melakukan pembersihan data guna memastikan bantuan tepat sasaran melalui evaluasi kelayakan penerima. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar memberikan penjelasan mengenai penghapusan belasan ribu data masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi tersebut.
"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang," ujar Amalia, Kepala BPS.
Langkah ini merupakan upaya koreksi atas inclusion error, di mana terdapat warga yang sudah keluar dari kategori miskin namun masih terdata sebagai penerima. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menekankan bahwa dinamika data merupakan hal yang lazim dalam sistem pembaruan rutin.
"Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis," tutur Gus Ipul, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data perbankan melalui BI-Checking. Sistem ini memungkinkan analisis otomatis terhadap kepemilikan aset, cicilan aktif, hingga status pekerjaan anggota keluarga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMN.
Berdasarkan regulasi terbaru, masyarakat yang berada pada kategori kesejahteraan Desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas secara otomatis tidak lagi menjadi prioritas bantuan. Klasifikasi ini diatur secara ketat untuk memilah kelompok sangat miskin hingga kelompok rentan yang berhak mendapatkan bantuan iuran kesehatan maupun pangan.
| Kategori Desil | Tingkat Kesejahteraan | Status Bantuan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat miskin (miskin ekstrem) | Penerima PKH/BPNT |
| Desil 2 | Miskin | Penerima PKH/BPNT |
| Desil 3 | Hampir miskin | Penerima PKH/BPNT |
| Desil 4 | Rentan miskin | Penerima PKH/BPNT |
| Desil 5 | Ekonomi pas-pasan | Penerima BPNT/PBI-JK |
| Desil 6ÔÇô10 | Kelas menengah ke atas | Tidak diprioritaskan |
Faktor lain yang menyebabkan penghentian bantuan meliputi ketidaksesuaian alamat saat survei lapangan serta masa kepesertaan yang telah mencapai batas maksimal lima tahun. Masyarakat yang merasa datanya tidak akurat dapat mengajukan perbaikan melalui fitur usulan pada aplikasi resmi kependudukan atau melaporkan ke dinas sosial setempat.