Pemerintah mulai mencoret sebanyak 11.014 warga dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada pekan kedua April 2026. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan ekonomi dan pembaruan data terintegrasi guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Penghapusan ribuan nama tersebut didasarkan pada temuan bahwa sejumlah penerima bantuan kini berada dalam kondisi ekonomi yang lebih baik. Dilansir dari Money, fenomena ini disebut sebagai kesalahan inklusi atau kondisi di mana seseorang masih menerima sokongan finansial negara meski secara ekonomi sudah dianggap tidak layak.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar memberikan penjelasan terkait proses pembersihan data yang dilakukan otoritas terkait untuk menyaring penerima yang sudah mampu secara finansial.
"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang," ujar Amalia, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menganalisis kondisi keuangan warga secara akurat. Sistem ini terintegrasi dengan perbankan dan otoritas keuangan untuk memantau aset hingga riwayat pinjaman masyarakat.
Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat yang masuk dalam klasifikasi desil 6 hingga 10 atau kategori kelas menengah ke atas tidak lagi menjadi prioritas. Selain faktor ekonomi, status pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN otomatis menggugurkan hak sebagai penerima bantuan sosial.
Indikator lain yang menyebabkan penghentian bantuan meliputi kepemilikan aset bersertifikat, tagihan listrik tinggi, serta catatan kepesertaan BPJS mandiri kelas 1 atau 2. Pemerintah juga menetapkan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen dengan durasi pemberian maksimal sekitar lima tahun.
| Kategori Desil | Tingkat Kesejahteraan | Status Prioritas Bansos |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas PKH & BPNT |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas PKH & BPNT |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Prioritas PKH & BPNT |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Prioritas PKH & BPNT |
| Desil 5 | Ekonomi Pas-pasan | Penerima BPNT |
| Desil 6-10 | Menengah ke Atas | Tidak Mendapat Bansos |
Masyarakat yang mendapati namanya hilang dari daftar dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Jika terjadi ketidaksesuaian data atau kegagalan survei, warga dipersilakan mengajukan usulan perbaikan melalui fitur yang tersedia di aplikasi atau melapor ke dinas sosial setempat.