Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal serta mekanisme pembayaran tunjangan tersebut.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan roda pelayanan publik. Penyaluran dana akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi tahunan pembayaran tunjangan negara.
Dilansir dari Bansos, proses pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan seluruh ASN dijadwalkan berlangsung tepat pada bulan keenam tahun 2026. Ketetapan waktu ini menyesuaikan dengan kesiapan anggaran negara yang tersedia untuk tahun berjalan.
Pemberian tunjangan ini ditujukan kepada kelompok tertentu yang bekerja di lingkup pemerintahan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam daftar penerima sah. Anggota Polri, prajurit TNI, serta jajaran pejabat negara turut dijadwalkan mendapatkan tunjangan tambahan ini sesuai kapasitas masing-masing.
Komponen dan Ketentuan Khusus
Struktur gaji ke-13 tahun 2026 meliputi beberapa elemen pendapatan rutin para abdi negara. Komponen utamanya terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sesuai dengan posisi jabatan yang diemban.
Menariknya, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan lain. Bagi PPPK yang masa baktinya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan durasi kerja mereka.
Terdapat syarat khusus bagi PPPK, di mana mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam kriteria penerima. Hal ini merujuk pada ketentuan teknis pencairan tunjangan tersebut.
Hak Tunjangan untuk CPNS
Bagi CPNS, besaran yang diterima diatur secara spesifik dengan komposisi 80 persen dari gaji pokok. Mereka juga tetap mendapatkan tunjangan umum, fasilitas jabatan, serta tunjangan kinerja dalam struktur pembayarannya.
Khusus bagi CPNS di lingkup daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, jumlah tambahan penghasilan bisa bervariasi. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan serta kebijakan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Jumlah nominal yang diterima oleh setiap aparatur negara berbeda-beda, mengikuti tingkatan golongan dan tanggung jawab jabatan. Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pejabat eselon.
| Jabatan/Posisi | Estimasi Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga | ┬▒ Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua | ┬▒ Rp29,6 juta |
| Sekretaris dan Anggota | ┬▒ Rp28,1 juta |
| Pejabat Eselon I | ┬▒ Rp24,8 juta |
| Pejabat Eselon II | ┬▒ Rp19,5 juta |
| Pejabat Eselon III | ┬▒ Rp13,8 juta |
| Pejabat Eselon IV | ┬▒ Rp10,6 juta |
Selain pejabat struktural, pegawai non-ASN juga mendapatkan hak serupa yang diatur berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Skema ini memastikan distribusi tunjangan menjangkau berbagai lapisan pekerja di instansi pemerintah.
| Pendidikan Terakhir | Rentang Besaran |
|---|---|
| SD hingga SMP | Rp4,2 juta ÔÇô Rp5 juta |
| SMA hingga D1 | Rp4,9 juta ÔÇô Rp5,8 juta |
| Diploma II (D2) ÔÇô D3 | Rp5,4 juta ÔÇô Rp6,5 juta |
| Diploma IV (D4) ÔÇô S1 | Rp6,5 juta ÔÇô Rp7,8 juta |
| S2 hingga S3 | Rp7,7 juta ÔÇô Rp9 juta |
Seluruh besaran ini akan dibayarkan secara utuh sesuai dengan data kepegawaian terakhir yang tercatat sebelum periode pencairan dimulai. Pemerintah berharap tunjangan ini mampu menyokong kesejahteraan ekonomi bagi keluarga besar aparatur negara.