Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026 bagi ASN dan Pensiunan

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026 bagi ASN dan Pensiunan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026 bagi ASN dan Pensiunan.

Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan segera menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran yang direncanakan mulai dilakukan pada periode Juni hingga Juli mendatang.

Kepastian waktu pembayaran ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Dilansir dari Bansos, penyaluran paling cepat dieksekusi pada Juni 2026 sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Komponen penghasilan tambahan ini dibedakan berdasarkan sumber pendanaan gaji para aparatur negara. Bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBN, elemen yang diterima meliputi gaji pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Penerima di tingkat daerah yang didanai melalui APBD memiliki skema komponen yang sedikit berbeda. Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan rutin, mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, dengan tetap menyesuaikan kapasitas keuangan masing-masing daerah.

Kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga masuk dalam daftar penerima manfaat tahunan ini. Bagi golongan tersebut, besaran gaji ke-13 mencakup nilai pensiun pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Perhitungan khusus diberlakukan bagi tenaga PPPK, terutama terkait masa pengabdian mereka. PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional, sementara mereka yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerimanya.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Nominal yang diterima setiap individu bervariasi karena sangat bergantung pada posisi jabatan, golongan, hingga masa kerja. Aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menjabarkan rincian angka untuk berbagai tingkatan jabatan struktural dan kualifikasi pendidikan.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Kategori Jabatan / PendidikanBesaran Nominal (Rp)
31.474.80029.665.400
28.104.30024.886.200
19.514.30013.842.300
10.612.9004.285.200 ÔÇô 5.052.600
4.907.700 ÔÇô 5.861.5005.488.500 ÔÇô 6.524.200
6.591.000 ÔÇô 7.825.8007.764.100 ÔÇô 9.050.500

Proses pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tanggung jawab dan masa bakti masing-masing penerima. Di tengah beredarnya berbagai kabar, para ASN dan pensiunan diharapkan hanya merujuk pada kanal informasi resmi milik pemerintah untuk menghindari disinformasi.

Keamanan data pribadi juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat luas dalam mencari rincian informasi terkait hak keuangan ini. Seluruh nominal dan jadwal yang ditetapkan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi kesejahteraan aparatur negara pada pertengahan tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi